SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kondisi semakin miris pengajuan nikah usia dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, ada seorang remaja baru berusia 16 tahun yang berdomisili di salah satu kecamatan di Bojonegoro telah mengajukan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) setempat karena sedang hamil tiga bulan.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, tercatat ada 133 perkara diska yang diajukan ke PA Bojonegoro hingga April 2024 ini. Rata-rata yang mengajukan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, bahkan tidak lulus sekolah dasar (SD).
“Dari jumlah perkara itu sebanyak 17 remaja hamil di luar nikah, sehingga orang tuanya mengajukan diska,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (29/4/2024).
Bahkan, kata dia, yang lebih miris remaja yang baru berusia 15 tahun berani mengajukan diska karena kekasihnya sudah hamil tiga bulan atau hamil muda. PA Bojonegoro dalam perkara tersebut sudah menyetujui untuk disidangkan karena rencana pernikahan merupakan kehendak pemohon.
“Untuk yang laki-laki hanya lulusan SD dan tahun kelahirannya 2009,” ujarnya.
Dia mengatakan, tentu persoalan ini harus diperhatikan oleh orang tua dan pemerintah daerah. Ekonomi, pendidikan hingga lingkungan menjadi faktor utama adanya kondisi seperti ini.
“Apalagi remaja yang baru berusia 15 atau 16 tahun yang melangsungkan pernikahan pasti secara psikologi belum siap,” katanya.
Sehingga, peran orang tua dan pemerintah sangat penting di sini, terutama di Bojonegoro. Untuk orang tua pergaulan anak harus selalu diperhatikan apalagi yang mempunyai anak perempuan.
“Sedangkan untuk pemerintah peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi sangat penting. Itu juga untuk mengurangi angka diska,” pungkasnya.(jk)