Oleh : Deddy Mahdi As-Salafy
“Jurnalis juga buruh” kata-kata itu selalu digaungkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam kampanye terkait hari buruh internasional (may day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, salah satu alasannya karena pekerjaan atau profesi seorang jurnalis pada dasarnya adalah sama dengan buruh, mereka seharusnya juga punya hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perburuhan atau ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain itu, hari buruh juga berdekatan dengan momentum World Press Freedom Day (WPFD) atau hari kebebasan pers internasional pada tanggal 3 Mei, yang juga diperingati oleh jurnalis dari berbagai penjuru dunia, termasuk bagi jurnalis yang tergabung di AJI maupun organisasi pers lain yang menjadi konstituen dewan pers di Indonesia (kecuali PWI).
Selama ini gerakan buruh yang terlihat sebagian besar merupakan buruh pabrik, karena mereka memiliki basis massa yang besar, namun dibalik itu ada nasib jurnalis yang juga tidak kalah memperihatinkan, mereka selama ini memberitakan terkait gerakan buruh yang menuntut haknya tapi justru nasib mereka sendiri terabaikan.
Buruh media di berbagai wilayah Indonesia masih dan rentan dieksploitasi perusahaan media. Hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen upah jurnalis masih di bawah upah minimum. Bahkan belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu atau mendapat upah dari komisi iklan.
Riset AJI yang melibatkan 428 jurnalis di berbagai daerah ini juga menemukan akal-akalan perusahaan dalam perjanjian kerja. Sebanyak 52,6 persen jurnalis memiliki hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak dan 11,2 persen perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tetap.
Riset AJI juga menunjukkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak perempuan masih sangat rendah. Hanya ada 11,2 persen perempuan yang mendapat hak cuti dengan upah dibayarkan ketika haid pada hari pertama dan kedua. Ketika melahirkan, sebagian jurnalis perempuan menyebutkan tidak bekerja dan tidak mendapat upah. Tapi ada pula perusahaan media yang meminta perempuan tidak bekerja saat melahirkan.
Belum lagi gelombang PHK yang dialami ribuan buruh media sejak pandemi Covid-19 hingga 2024 ini. Ironisnya, media yang kerap mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang merugikan buruh media, justru menggunakan undang-undang tersebut untuk putus hubungan kerja (PHK) buruh media.
Padahal profesi seorang jurnalis sangat rentan dengan resiko pekerjaannya, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja. Sebab, seorang jurnalis dalam melakukan pekerjaannya tidak mengenal waktu sehingga sering lalai dengan keselamatan dalam bekerja.
Sejumlah temuan di atas tentu saja sangat ironis. Sebab, sebagai pilar penting dari industri media, nasib jurnalis harusnya mendapat perhatian yang pantas dari pelaku industri media. Apalagi jika mengingat beban yang dipikulkan undang-undang kepada pekerja media, yaitu menjadi alat kontrol sosial, selain menjalankan fungsi pendidikan dan hiburan. Dengan beban tanggung jawab yang besar, sangatlah pantas jika ada tuntutan bahwa kesejahteraannya diberi bobot yang sepadan.
Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bojonegoro.





