SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebanyak dua truk bermuatan surat dukungan untuk bakal pasangan calon (baslon) bupati jalur perseorangan atau independen, Hj. Nurul Azizah dan K.H. Nafik Sahal dihantarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (12/05/2024) malam.
Sontak suasana gedung penyelenggara pemilu di Jalan K.H.R. Moch. Rosyid Nomor 93 Bojonegoro ini yang semula sepi mendadak berubah ramai dengan kedatangan ratusan barisan relawan 28 kecamatan baslon Nurul Azizah – Nafik Sahal yang mengiringi penyerahan berkas.
Bau khas dan hiruk pikuk politik serta merta menyeruak ke dalam gedung KPU di kabupaten yang kaya minyak tersebut. Bahkan diantara sukarelawan, hadir para ulama, antara lain Pengasuh Ponpes Al Rosyid, K.H. Alamul Huda Masyhur, Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin, K.H. Munaamul Khoir, Pengasuh Ponpes At Tanwir, Gus Seha, serta kakak kandung Nurul Azizah, Hamida Hayati.
“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan (berkas) syarat minimal dukungan baslon perseorangan pada Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Bojonegoro melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari.
Dalam maklumatnya, Fatma menyatakan bahwa ada dua baslon yang sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Yakni Baslon Nurul Azizah-Nafik Sahal dan Tursilowanto Hariogi-Fatchur Rochim.
“Tetapi yang terkonfirmasi terakhir dan dukungan fisik perseorangan diserahkan tepat pukul 23.30 WIB oleh perwakilan keluarga dan relawan Bu Nurul Azizah-Pak Nafik Sahal,” ujarnya.

Berkas tersebut diserahkan oleh perwakilan relawan atau Liaison Officer (LO/Naradamping) Nurul Azizah, M. Alif Galang Athoillah dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan jajaran, setelahnya langsung diadakan penghitungan oleh para Punggawa KPU Bojonegoro.
Catatan yang diberikan oleh relawan kepada KPU Bojonegoro sebelum penghitungan disebut sebanyak 70.707 surat dukungan tersebar di 28 kecamatan se kabupaten. Namun setelah penghitungan ternyata diketahui sebanyak 75.777 dukungan.
“Jadi sebarannya 100 persen, dan terverifikasi 75.777 dukungan,” tutur Fatma.
Namun syarat dukungan yang dimiliki oleh Baslon Nurul dan Nafik baru berhasil terinput di Silonkada sebanyak 2.012 dukungan. Sebab terdapat kendala dalam aplikasi berupa ketidaksingkronan penghitungan dalam sistem milik KPU tersebut.
Sebagai jalan keluarnya, KPU lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor : 707/PL.02.2 SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, yang memberikan kesempatan 3 hari untuk menginput di aplikasi Silonkada.
“Jadi bisa kami terima berkas fisiknya dulu sambil datanya diunggah di Silon dalam waktu maksimal 3×24 jam (sejak penerimaan),” tandasnya.
“Oh ya, satu hal yang paling penting dalam berkas ini adalah mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi untuk verifikasi faktual,” tegas Fatma.

Sementara itu, kakak kandung Nurul Azizah, Hamida Hayati mengatakan, berkas dukungan independen berhasil dikumpulkan selama tiga hari. Jumlah sejatinya mengalir hingga ratusan ribu pernyataan dukungan. Tetapi akibat sempitnya waktu yang tersedia bagi tim relawan untuk memverifikasi, jumlah yang diserahkan mengikuti hanya di atas syarat minimal.
“Sebetulnya masih banyak yang mau mendaftar (beri dukungan) tetapi waktunya terbatas jadi (terpaksa) kami stop,” bebernya.
Jumlah 75.777 dukungan itu kemudian yang disepakati diserahkan ke KPU pada hari terakhir Minggu 12 Mei 2024 sejak dibuka pada 8 Mei 2024. Jumlah yang diserahkan itupun merupakan simbol sarat makna.
“Angka 75.777 ini artinya kami tujuh bersaudara atau pitu (Bahasa Jawa angka tujuh) maksudnya agar (selalu mendapat pitulungan (pertolongan) Gusti Allah berdasar Pancasila,” ungkapnya.
“75.777 bermakna pula harapan, semoga kekompakan dulur 7 dan seluruh relawan akan selalu mendapat pitulungan (pertolongan) dari Allah SWT menuju Bojonegoro 1,” tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah dukungan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dalam aturan KPU, karena tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Selain itu minimal banyaknya jumlah dukungan bahkan juga sudah terlampaui.
Sebab jumlah syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 Kecamatan.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.(fin)




