SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro jalur perseorangan, Nurul Azizah – Nafik Sahal merasa dirugikan oleh Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sistem Silonkada ini sering sekali mengalami error saat tim LO mengunggah data dukungan, kami merasa dirugikan,” kata kakak kandung Nurul Azizah kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (18/05/2024).
Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur agar menerima keberatan yang disampaikan, dan supaya Bawaslu dapat memerintahkan KPU setempat untuk memberikan tambahan waktu 3×24 jam terhadap bapaslon Nurul Azizah- Gus Nafik melanjutkan input ke Silonkada.
“Silon itu (kan) hanya alat bantu dan sering sekali error yang berdampak kepada waktu input data, sehingga tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU,” ujar Ida, sapaan akrabnya
“Masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Putri pertama pasangan almarhum H. Chozin Mabruri dan Hj. Asriah ini mengaku, bahwa pihaknya selama ini sudah mengikuti peraturan yang ada, seperti memenuhi jumlah dukungan.
“Makanya kami keberatan atas pengembalian berkas dukungan itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon. Kami telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ungkap tim Nurul-Nafik ini.
“Kami sudah siaga dan membuka permohonan sengketa pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dikonfirmasi secara terpisah.
Meski demikian, hingga hari ini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa dari bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal. Melainkan baru surat keberatan saja yang dilayangkan oleh LO Nurul Azizah-Nafik Sahal ke Bawaslu.
“Belum ada secara resmi permohonan sengketa namun dari pihak Bapaslon konsultasi terkait tata cara permohonan sengketa,” bebernya.
Hans, demikian Handoko Sosro Hadi Wijoyo karib disapa menyampaikan, jika sengketa atau gugatan bisa dilakukan maksimal 3X24 jam sejak keputusan atau pengembalian berkas dukungan itu dikembalikan oleh KPU.
“Sengketa dapat diajukan maksimal 3 hari pada hari kerja, kami berpedoman pada tanggal dokumen form pengembalian dari KPU,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal pada Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 19.00 malam.
“Karena jumlah input data di Silon tidak terpenuhi, mestinya kan minimal terinput 67.200 dari syarat dukungan minimal, la ini baru 59.891, maka berkas kami kembalikan” kata Fatkur Rahman kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/05/2024).
“Tetapi perlu untuk dicatat, Silon ini kan alat KPU, yang menutup otomatis sesuai batas maksimal 3 x 24 jam, maka berapapun jumlah data terunggah pada saat tertutup itulah yang terekam,” jelasnya.(fin)