SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah – Nafik Sahal. Bapaslon asli Bojonegoro ini berpotensi lolos mendaftar jalur independen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membacakan keputusan tersebut dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilihan yang dihelat di ruang sidang kantor setempat, Rabu (22/05/2024).
Hadir dalam sidang di luar pengadilan ini pihak Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal (Nu-Sa) diwakili Kuasa Hukum, H. Sunaryo Abuma’in dan rekan, berhadapan secara langsung dengan pihak termohon, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman bersama dua komisioner jajaran.
Sidang ajudikasi ini dipimpin oleh Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Ketua Bawaslu Bojonegoro yang bertindak sebagai Ketua Majelis, dan tiga komisioner sebagai anggota, yaitu Weni Andriani, Muchid, dan Lia Adriyani.
Pria yang karib disapa Hans ini menyebutkan, bahwa dalam kesepakatan bersama KPU Kabupaten Bojonegoro bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah Dra, M.M. dan Drs. Kh. Nafik Sahal, SH., Μ.Μ.

“Ke satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, ke dua memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo diiringi mengetuk palu dalam persidangan.
Salinan putusan sidang disebut akan segera diunggah dalam laman resmi Bawaslu Bojonegoro dan juga dapat dilihat di papan informasi depan kantor yang berlokasi di seberang selatan alun-alun ini. Untuk selanjutnya KPU nantinya akan melaksanakan keputusan itu.
Adapun putusan itu berdasar pada kesepakatan di dalam musyawarah tertutup yang berlangsung sebelumnya. Di mana salah satu dasar gugatan pemohon yang dibenarkan oleh KPU Bojonegoro ialah perihal kendala yang terdapat pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

“Yang membenarkan error dalam aplikasi itu kan jawaban KPU (Bojonegoro), jadi memang dibenarkan oleh para pihak bahwa ada kendala (di Silonkada),” tambahnya dalam wawancara cegat.
“Kami perintahkan kepada KPU untuk memfasilitasi pemohon,” lanjutnya.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, sebab permohonan kami telah dikabulkan oleh Majelis, mudah-mudahan kedepan kita bisa melaksanakan proses lebih lanjut untuk mencapai cita-cita rakyat Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Kuasa Hukum Bapaslon Nu-Sa, H. Sunaryo Abuma’in usai sidang.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat pleno. Setelah itu haslinya dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jatim.
“Karena yang bisa membuka (Silonkada) ini adalah KPU RI,” tandasnya.(fin)
Ketika tehnogi yg bertujuan untuk membantu tapi malah jadi.penghambat …harusnya tehnologi itu di uji dulu sampai benar2 siap