SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Menjelang hari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, organisasi profesi wartawan yaitu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar para wartawan taat kode etik jurnalistik (KEJ).
“Wartawan harus bersikap independen, serta mentaati kode etik jurnalistik, kapan saja ketika menjalankan profesinya, apalagi makin dekat Pilkada,” kata Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (24/05/2024).
Selain berpegang teguh pada KEJ, wartawan dan media yang menaungi harus tunduk pada ketentuan hukum yakni Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tujuannya agar wartawan bertanggungjawab saat mencari dan menyajikan berita.
Produk yang dihasilkan pun agar sesuai dengan peran dan fungsi pers, sehingga masyarakat mengetahui informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik. Melihat fenomena banyaknya media yang saat ini beredar, masyarakat harus cerdas dalam bermedia.
“Wartawan juga harus kompeten dalam menyajikan karya jurnalistik, sehingga di tahun politik ini wartawan harus ikut menjaga kerukunan dan ketertiban dengan menyajikan berita yang sejuk,” ujar wartawan LKBN Antara ini.
Tak hanya PWI, sebelumnya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Dedi Mahdi mengatakan, jika jurnalis dan media yang memproduksi informasi atau produk jurnalistik dan menyebarluaskan kepada masyarakat, sudah seharusnya bersikap independen, atau tidak memihak kepada salah satu kontestan tertentu.
“Jangan sampai jurnalis dan media menjadi corong kepentingan politik tertentu, dengan menyampaikan informasi yang tidak tepat kepada masyarakat,” kata Dedi Mahdi, Rabu (22/5/2024).
Ditambahkan, jika momen pilkada ini memang dimanfaatkan oleh media massa untuk mendongkrak pendapatan melalui iklan politik, terutama media lokal, namun menurutnya itu hal yang wajar, tapi jangan sampai kemudian “endors” politik itu mengebiri independensi media.
“Kelompok politik pemasang iklan itu, jangan sampai mendikte media agar membuat berita tertentu, dengan tujuan menjerumuskan calon lain, untuk membentuk persepsi masyarakat sesuai yang diinginkan,” tambahnya.
Sikap tidak memihak kepada kontestan pemilu juga diatur oleh kode etik jurnalistik, baik di Dewan Pers maupun masing-masing organisasi profesi jurnalis, serta organisasi media massa.(fin)
Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.





