Silonkada Dibuka Kembali, Syarat Dukungan Bapaslon Independen Nurul – Nafik Diyakini Terpenuhi

Juru Bicara Sementara Bapaslon Nu-Sa, Alham M. Ubey (kiri) dan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman (kanan).
Juru Bicara Sementara Bapaslon Nu-Sa, Alham M. Ubey (kiri) dan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman (kanan).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) telah dibuka kembali oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui fasilitasi lembaga setempat, pasca Bawaslu Bojonegoro menjatuhkan putusan berupa perintah membuka aplikasi tersebut.

Para relawan bapaslon asli Bojonegoro, Nurul Azizah – Nafik Sahal (Nu-Sa) meyakini jumlah syarat minimal dukungan tak cuma bakal terpenuhi. Bahkan lebih dari itu sesuai dengan sisa berkas yang telah diserahkan ke KPU Bojonegoro sebelumnya.

Relawan sekaligus kakak kandung Nurul Azizah, Hamida Hayati sangat yakin dapat menyelesaikan sisa unggah data syarat dukungan melalui aplikasi Silonkada sebelum batas akhir yang ditentukan.

“Insyaallah akan selesai,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman membenarkan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal untuk membuka kembali Silonkada. Ini setelah pihaknya menerima putusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 22 Mei 2024 tentang hasil kesepekatan musyawarah.

Setelah menerima salinan putusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor Register : 001/PS.REG/3522/V/2024 tersebut Rohman kemudian menindaklanjuti putusan itu dengan memfasilitasi pembukaan Silon ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

“Silonkada telah dibuka sejak kemarin Kamis (23/05) sampai berakhir nantinya pada Sabtu (25/05) besok atau selama 3×24 jam,” katanya kepada Suarabanyuurip.com saat dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024).

Sementara itu, Juru Bicara Sementara (Jbs) Bapaslon Nu-Sa, Alham M. Ubey menilai, dengan dibukanya kembali Silonkada KPU, sesuai perintah dalam putusan Bawaslu, maka proses unggah data dukungan ke Nurul Azizah-Nafik yang disyaratkan KPU sebagai bakal calon perseorangan bisa terpenuhi. Bahkan melebihi batas minimal.

Sebab, kata mantan anggota dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 ini, dari sebanyak 75.777 berkas fisik yang diterima KPU setempat, baru terunggah 59.891. Sehingga masih tersisa 15.886 dukungan atau hampir 16.000 dukungan.

“Padahal syarat dukungan minimal sesuai ketentuan dari KPU kan 67.200, sedangkan berkas yang kita punya lebih dari itu,” bebernya.

Jumlah dukungan yang tersisa belum diunggah itupun menurut informasi yang diterima oleh mantan jurnalis RCTI ini, sebetulnya belumlah seberapa. Karena dukungan masyarakat berupa surat pernyataan yang disertai foto copy KTP jumlahnya mencapai ratusan ribu.

“Informasinya, masih banyak surat dukungan dan copy KTP yang masih tertahan di tangan relawan yang belum disetor ke posko, kabar yang kami terima, hampir sekira 400 ribu dukungan,” ungkap Alham.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *