SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai aktivitas tempat penyimpanan limbah berupa oli bekas di desanya. Padahal aktivitas tangki-tangki yang digunakan untuk menyimpan oli bekas sudah setahun lamanya.
“Kami (Pemdes Mojosari) tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai aktivitas tempat penyimpanan oli bekas tersebut,” kata Kepala Desa (Kades) Mojosari, Teguh Rahayu, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (28/04/2025).
Dia mengatakan, pada saat pertemuan kemarin berdasar profil perusahaan izinnya sudah 2013, namun vakum. Kemudian beroperasi kembali sekitar setahun ini.
“Aktivitas sudah setahun, namun baru menimbulkan gejolak di Mojosari dimulai Jumat lalu. Karena muncul bau tidak sedap. Untuk izinnya sampai berapa tahun diprofil perusahaan tidak tertera,” beber Teguh tanpa menyebutkan nama perusahaan yang mengelola limbah oli bekas tersebut.

Menurut dia, memang sebelum warga mendatangi tempat penyimpanan limbah oli bekas ramai-ramai, Pemdes Mojosari sudah melakukan pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Pertemuan itu menuntut agar limbah oli bekas segera diangkut dan dipindahkan.
“Sabtu sudah mulai dipindahkan, namun tangki bocor dan timbul bau menyengat. Akhirnya warga mendatangi lokasi pada malam harinya,” katanya.
Kondisi tempat penyimpanan limbah oli tersebut saat ini sudah bersih karena tangki dan barang-barangnya sudah dipindahkan. Namun hanya menyisakan tangki yang bocor di lokasi kejadian.
“Sudah selesai, pengelola juga sudah menutup lokasi penyimpanan limbah oli bekas tersebut,” jelasnya.
Terpisah Camat Kalitidu, Djuwana menyampaikan, bahwa limbah oli bekas yang diduga menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga Desa Mojosari sudah dibersihkan oleh pengelola.
“Informasi terakhir lokasi sudah bersih semua,” tandasnya.(jk)





