SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Berkas dukungan persyaratan calon perseorangan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) Nurul Azizah – Nafik Sahal yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dikabarkan telah melebihi jumlah minimal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Informasi yang saya dapat dari Naradamping, jumlah berkas dukungan telah selesai terunggah ke Silonkada sekira 83.000,” kata relawan bapaslon Nurul – Nafik, Alham M. Ubey kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/05/2024).
Mantan jurnalis RCTI itu menyebut, saat ini berkas dukungan sedang dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Bojonegoro. Ini sejak tahapan unggah Silonkada berakhir pada Sabtu, 25 Mei 2024.
“Kami meyakini, berkas dukungan bisa lolos verifikasi,” ujar Alham.
Terpisah, Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman menyatakan, bahwa berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal yang diunggah ke Silonkada sudah memenuhi syarat.
“Sabtu 25 Mei 2024 pukul 23.00 malam lebih sekian, (bapaslon Nurul – Nafik) sudah selesai memasukan data ke silonkada,” beber alumnus Unair ini.
Komisioner KPU Bojonegoro dua periode ini menambahkan, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya yang dilakukan ialah verifikasi administrasi.
“Sesuai tahapan berkas langsung dilakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Mei 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengembalikan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati -wakil bupati Nurul Azizah dan Nafik Sahal, pada Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 19.00 malam.
Pengembalian berkas tersebut disertai alasan, yakni karena jumlah input data di Silon tidak terpenuhi, yang mana seharusnya minimal terinput 67.200, namun baru terunggah 59.891 dukungan.
Di lain sisi, berkas fisik dan soft copy diterima oleh KPU Bojonegoro dinyatakan berjumlah di atas syarat minimal 67.200, yakni sebanyak 75.777 dukungan. Melalui Kuasa Hukumnya, H. Sunaryo Abuma’in, Bapaslon Nurul-Nafik menggugat KPU Bojonegoro melalui Bawaslu setempat dan memenangkan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk memfasilitasi dibukanya kembali Silonkada selama 3×24 jam. Sejak Kamis sampai dengan Sabtu, 23 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024.(fin)