SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD) di rumah sakit daerah tidak mendapatkan jatah kuota PPPK. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Jawa Timur beralasan nakes honorer tersebut bukan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Nakes BLUD bukan termasuk tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Saat ini yang menjadi prioritas adalah honorer di bawah pemerintahan daerah,” kata Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana.
Aan menjelaskan, penataan THL di lingkungan Pemkab Bojonegoro harus tuntas pada 2024 ini. Karena jika tidak beralih ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mereka bisa diberhentikan.
“Untuk BLUD bisa mendaftar ke CPNS atau menunggu formasi tahun 2025. Dan seumpama THL tuntas, tahun depan bisa dapat kesempatan untuk mengisi kekosongan kebutuhan,” katanya.
Aan menyebutkan tidak memiliki data jumlah nakes BLUD di Bojonegoro. Sebab data jumlah pegawainya berada di RSUD masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, nakes honorer dan non nakes BLUD beberapa waktu lalu telah menyampaikan aspirasi ke Komisi C untuk meminta bisa masuk ke formasi PPPK 2024.
“Namun, BKPP Bojonegoro menyampaikan pegawai BLUD belum prioritas PPPK sehingga tertutup, akan tetapi bisa mendaftar ke CPNS,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, pegawai nakes BLUD juga tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga belum masuk prioritas. Padahal sampai saat ini status nakes BLUD belum jelas, meskipun sudah bekerja selama 12 tahun.
“Akhirnya Komisi C mencari solusi dan akan memanggil empat direktur RSUD di Bojonegoro untuk mendapatkan data yang pasti terkait nakes honorer tersebut,” katanya.(jk)