Sudah Dipasang di APBD 2024, PPPK Guru di Bojonegoro Belum Terima Gaji

PPPK Bojonegoro.
Tenaga PPPK usai mengikuti apel akbar di alun- alun sebelum Anna Mu'awanah lengser dari Bupati Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 1.935 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum menerima gaji setelah dilantik akhir Juni 2024 kemarin. Padahal, gaji PPPK guru angkatan 2023 itu sudah dipasang di APBD Bojonegoro 2024.

Salah satu guru PPPK 2023, Navia membenarkan gaji PPPK guru ditunda hingga Agustus mendatang. Ia juga belum mengetahui alasan penundaan gaji tersebut.

“Kami belum menerima informasi resmi kapan PPPK akan menerima gaji. Akan tetapi pemberitahuan di grup internal, gaji PPPK 2023 pada Juni dan Juli akan dirapel pada Agustus mendatang,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Navia mengaku molornya penerimaan gaji ini berdampak bagi PPPK yang sebelumnya sudah keluar dari tempatnya mengajar. Terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga dan belum memiliki sumber penghasilan ekonomi lain.

“Pastinya berdampak, setelah menerima surat keputusan, namun gajinya molor,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, gaji PPPK guru angkatan 2023 sudah dipasang di APBD Bojonegoro 2024. Seharusnya gaji para guru tersebut diterima sesuai jadwal karena sudah dipasang di APBD 2024.

“Kami belum mengetahui alasannya, yang pasti Dinas Pendidikan Bojonegoro akan kami panggil untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifa, sat dikonfirmasi suarabanyuurip.com belum memberikan jawab terkait alasan molornya gaji PPPK tersebut.

Untuk diketahui gaji pokok PPPK guru sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan, berdasarkan APBD Bojonegoro tahun 2024, belanja pegawai menyedot anggaran mencapai 21,08 persen atau Rp 1,84 triliun dari APBD sebesar Rp 8,7 triliun.

Belanja pegawai terbesar yakni untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Sementara, gaji pokok PNS pada 2024 mencapai Rp 471,4 miliar atau 25,5 persen dari total belanja pegawai. Sementara, anggaran gaji pokok PPPK sebesar Rp 419,5 miliar atau 22,7 persen.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *