SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro menyebutkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bojonegoro, sebesar Rp 92,4 miliar untuk tahun 2024. Gaji PPPK tersebut diambil dari DAU atau dana alokasi umum Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Gaji PPPK sudah dianggarkan dua tahun yakni pada tahun 2024 ini dan 2025 depan,” kata Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/09/2024).
Hanya saja, Luluk sapaan akrabnya, tidak menyebutkan rincian gaji PPPK tersebut, namun memastikan gaji yang diambil dari DAU tambahan dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK sudah dianggarkan.
“Nilainya untuk tahun ini sebesar Rp 92,4 miliar, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp 92,9 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, total sejak mulai pengangkatan tahun 2019, 2021, 2022, hingga 2024 sudah sebanyak 5.693 PPPK di Bojonegoro.
“Jumlah tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, untuk kuota PPPK tahun 2024 kemarin dari Kemenpan RB ditetapkan sebanyak 4.001 formasi dengan rincian 3.178 tenaga teknis, 37 tenaga kesehatan, dan 786 tenaga pendidik atau guru.
“Tahun ini terbanyak formasi tenaga teknis, sementara untuk guru formasinya di Bojonegoro sudah cukup,” imbuhnya.(jk)