Kejaksaan Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Periode Perkara November 2023-Maret 2024

Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Darma Rajekinta Sembiring saat memblender barang bukti narkotika dan obat berbahaya.
PEMUSNAHAN : Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Darma Rajekinta Sembiring saat memblender barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti periode perkara bulan November 2023 sampai dengan Maret 2024 di halaman kantor setempat, Kamis (04/04/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Kejari Bojonegoro, antara lain Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Darma Rajekinta Sembiring, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Mohammad Hartono, dan Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana.

Lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Andi Ermawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditia Sulaeman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Fatin.

Kemudian turut hadir para perwakilan instansi lain, yakni KBO Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Dasmono, Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kusaeri, serta diikuti para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Kusaeri (kanan) dan KBO Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Dasmono (kiri) saat memusnahkan barang bukti miras dan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kepala Seksi PB3R Darma Rajekinta Sembiring mengatakan, pemusnahkan itu dilakukan untuk barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 30 perkara yang kami kelompokkan dalam 9 jenis,” katanya kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat.

Ke sembilan jenis barang bukti itu ialah narkotika jenis sabu seberat 2,68 gram dari 3 perkara, obat pil LL sebanyak 1.115 dari 10 perkara, obat daftar Y 28 butir dari 3 perkara, dan pil ximer 83 butir dari 1 perkara. Jenis ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Selanjutnya, hand phone 2 unit dari 2 perkara dihancurkan, senjata tajam berupa 1 sabit dari 1 perkara, dimusnahkan dengan pemotong besi, uang palsu 6 lembar pecahan Rp100 ribu dari 1 perkara, dan beberapa jenis pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta minuman keras dari 1 perkara tindak pidana ringan.

“Adapun pemusnahan ini terlaksana dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan di gudang barang bukti. Selain itu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” beber Darma Sembiring.

Sementara itu, Kajari Bojonegoro Muji Martopo menambahkan, kegiatan memusnahkan barang bukti merupakan wujud transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir.

“Penghancuran barang bukti terutama narkoba kami harapkan dapat memberantas zat berbahaya ini,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *