Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2022-2023

Kajari Muji Murtopo bersama Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Ahmad Bukhori dan terkait memusnahkan barang bukti miras dan memblender narkoba.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Kamis (14/12/2023).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Polres Bojonegoro, Perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro.

Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu berat kotor 97,85 gram, jenis obat pil dobel L 5.352 butir, obat pil karnopen 25 butir, obat pil Y 768 butir, dan pil inex jenis exctay 3 butir.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara sebagian dibakar dan sebagian lainnya dikubur.

Kemudian hand phone 10 buah, rokok tanpa cukai 1.107.200 batang atau 72 karton. Selanjutnya senjata tajam berupa gergaji 4 buah, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Serta kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set. Pun beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

“Jadi barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan tadi oleh Jaksa Penuntut Umam sudah tuntas dilaksanakan sehingga tidak lagi dapat dipergunakan,” ujar Muji Murtopo.

Bermacam barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang diambil mulai bulan November 2022 hingga bulan November 2023. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, untuk berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan, minuman keras seperti tuak, anggur, arak, dan minuman berkadar alkohol tinggi lainnya dirusak kemasannya dan ditumpahkan isinya ke dalam drum pembuangan.

“Rokok tanpa cukai sebagian tadi kami bakar untuk dilanjutkan pemusnahannya ke tempat penampungan sampah dengan cara digali (dikubur),” beber Muji Murtopo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *