SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menemukan pelanggaran saat proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). Pelanggaran tersebut ditemukan di Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro saat pengawas kelurahan desa (PKD) melalukan sampling.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, saat tahapan coklit Pilkada 2024 berlangsung Bawaslu menemukan pelanggaran tidak sesuai prosedur.
“Kami menemukan alat untuk coklit tidak lengkap. Salah satunya seperti stiker yang harusnya wajib ditempel petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ternyata tidak ditempel,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Dia mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat PKD melalukan sampling di Desa Senganten, Kecamatan Gondang. Sampling rutin dilakukan setiap hari minimal 10 kartu keluarga (KK) di setiap desa.
“Pelanggaran ini tentu berdampak pada validasi proses coklit. Kami telah memerintahkan adhoc di bawaslu segera berkordinasi dengan PPK, PPS, Pantarlih untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, belum mengetahui terkait temuan Bawaslu tersebut. Namun untuk masalah logistik kemarin ada kekurangan tetapi sudah terpenuhi semua.
“Untuk jadwal coklit sampai tanggal 24 juli mendatang, tapi sudah selesai karena target dari KPU Jawa Timur 13 Juli slesai se-Jatim,” katanya.(jk)