SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Forum Guru Swasta Nasional Indonesia (FGSNI) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan audiensi bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu (4/3/2026) siang. Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan anggaran insentif bagi guru madrasah.
Tercatat 6.997 guru madrasah yang mayoritas non-ASN masih berstatus honorer. Pendapatan guru madrasah non-ASN yang belum sertifikasi tiap bulannya cukup kecil. Yakni kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung jam mengajarnya.
Ketua FGSNI Bojonegoro, Muhammad Burhanuddin menyampaikan, perwakilan guru madrasah sebelumnya telah melakukan audensi dengan Komisi VIII DPR RI, Sabtu (14/2/2026) lalu. Ada sejumlah poin yang disampaikan FGSNI kepada wakil rakyat di Senayan. Diantaranya pemerataan bantuan operasional sekolah daerah (bosda), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi RA dan madrasah swasta.
“Juga pengangkatan Guru Madrasah menjadi PPPK,” katanya.
Namun yang menjadi prioritas permintaan guru madrasah swasta adalah pengalokasian anggaran insentif. Sebab meskipun lembaga sekolah di bawah Kemenag yakni mulai RA hingga Madrasah Aliyah sudah mendapat bosda, namun berdasar peraturan bupati hanya digunakan untuk belanja.
“Jadi bosda tidak bisa digunakan untuk honorium bagi para guru. Maka kami meminta kedepan bisa dialokasikan untuk insentifnya, dan untuk besarannya kami tidak meminta banyak yang penting ada,” jelasnya.
Sebab dari 6.997 guru madrasah yang mayoritas non-ASN masih berstatus honorer. Pendapatan guru madrasah non-ASN yang belum sertifikasi tiap bulannya cukup kecil. Yakni kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu
Rinciannya, 3.483 guru non PNS belum sertifikasi, 2.893 guru non PNS sertifikasi, dan 621 tenaga kependidikan non PNS. Dari data tersebut maka Pemkab Bojonegoro harus mempertimbangkan guru madrasah.
“Yakni juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan Bojonegoro,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menegaskan, pemerintah wajib mensejahterakan semua kalangan guru, terutama di Bojonegoro. Namun mengenai insentif guru madrasah atau swasta ini tentu harus ada sinkronisasi data.
“Sebab biasanya selain berprofesi sebagai guru juga aktif di profesi lain yang sama-sama menerima tunjangan dari APBD. Misalnya rangkap sudah jadi guru, tapi di masjid jauh menjadi marbot. Dan ini tidak boleh sehingga harus ada sinkronisasi,” jelasnya.
Selain itu, regulasi yang mengatur insentif guru madrasah atau swasta saat ini masih belum ada. Artinya, lanjut Umar, harus dicari regulasi atau celah payung hukum untuk mengatur hal tersebut.
“Perdebatan soal regulasi dan kewenangan pasti ada solusinya. Namun kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan. Tapi kami sangat mendukung pemkab sejahterakan masyarakat, khususnya guru di lingkungan Kemenag,” tandasnya.(jk)





