Gas JTB Resmi Mengalir ke Kawasan Industri Terpadu Batang

Lapangan gas JTB
FOTO ILUSTRASI : Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina.

SuaraBanyuurip.com – Pengaliran gas bumi resmi mengalir ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Peresmian pengaliran gas bumi pertama kali tersebut dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang ditandai dengan pembukaan valve untuk mengalirkan gas bumi ke PT. KCC Glass asal Korea Selatan di Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024) kemarin.

Adapun gas yang mengalir tersebut bersumber dari Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wilayah Kerja Blora dan Long Term Plan Wilayah Kerja Cepu (Lapangan Cendana – Alas Tua) dan Wilayah Kerja Tuban (Lapangan Sumber-2) yang melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pipa Gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap 1 Ruas Semarang-Batang.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM menyebutkan, dengan memanfaatkan infrastruktur Pipa Gas Cisem, benefit yang akan didapatkan industri adalah harga gas akan lebih terjangkau dengan toll fee pengangkutan gas yang lebih rendah. Selain itu akan memenuhi kebutuhan gas dalam negeri untuk industri, pembangkit listrik, komersil dan rumah tangga.

Kemudian akan mengurangi konsumsi LPG 3 KG melalui jaringan gas (jargas) rumah tangga (SR) sehingga akan mengurangi subsidi LPG Rp0,21 triliun per tahun dan menghemat devisa dari impor LPG sebesar Rp0,33 trilliun per tahun. Selain itu akan terjadi penghematan biaya masak LPG ke Jargas sebesar Rp0,05 triliun per tahun untuk 300 ribu SR, pendapatan hulu migas Rp0,44 triliun per tahun, dan PNBP iuran BPH Migas sebesar Rp0,006 triliun per tahun.

Pengaliran gas bumi perdana tersebut, merupakan bagian tugas dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan KITB di Provinsi Jawa Tengah.

Dimana dalam klausul pasal 11 huruf a dan b disebutkan bahwa Menteri ESDM memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan harga/tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya Kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Sebagai informasi, pada hari yang sama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan operasional KITB yang memiliki luas lahan dalam perencanaan sekitar 4.300 hektar yang akan terbagi dalam beberapa fase. Sebelum peresmian, Presiden juga akan meninjau sejumlah pabrik yang ada di KITB. Pemerintah menargetkan KITB bisa membuka lapangan pekerjaan untuk 250.000 pekerja.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *