SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Pengelola Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), Zona 12 menyosialisasikan status Obyek Vital Nasional (Obvitnas) Field JTB kepada warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendapa Balai Desa Bandungrejo tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penetapan Field JTB sebagai Obvitnas oleh pemerintah.
Hadir dalam kegiatan, perwakilan PEPC, HSSE Field JTB Ahmad Afiffudin, Officer Security Field JTB Yahudi, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bandungrejo Budi Utomo, anggota Polres Bojonegoro, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Linmas, serta sejumlah pihak terkait.
HSSE Field JTB, Ahmad Afiffudin menjelaskan, Field JTB memiliki sumur Wellpad Jambaran East dan Jambaran Central yang menghasilkan gas untuk kemudian diproduksi dan dijual kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pasokan listrik. Selain itu, gas JTB juga disalurkan kepada Petrokimia Gresik untuk mendukung produksi pupuk.
Menurut Afiffudin, Field JTB ditetapkan sebagai Obvitnas karena memiliki peran strategis dan berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Karena itu, jika suplai gas terganggu maka pasokan listrik dan kebutuhan masyarakat lainnya juga akan terpengaruh.
Dia berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga keamanan dan kelancaran operasional JTB sehingga produksi gas tetap berlangsung lancar, aman dan kondusif serta tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Pertemuan ini membahas pentingnya kerja sama untuk memastikan operasional Jambaran-Tiung Biru berjalan aman dan lancar. Pertamina sebagai BUMN juga berkontribusi terhadap perekonomian negara,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa penetapan Field JTB sebagai Obvitnas memiliki sejumlah dasar hukum, di antaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018.
“Field JTB ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional oleh pemerintah sejak Oktober 2025,” sambung Officer Security Field JTB, Yahudi.
Di tempat yang sama, Pj Kades Bandungrejo, Budi Utomo, menyampaikan terima kasih atas penjelasan terkait obvitnas JTB. Karena kegiatan itu penting untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai status dan pentingnya keberadaan Lapangan Gas JTB.
“Awalnya warga kurang memahami, sekarang menjadi lebih paham. Kami juga mengusulkan adanya simulasi penanganan bencana bagi warga Bandungrejo,” ujarnya.
Budi menilai, simulasi tersebut penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di wilayah sekitar operasional JTB.
”Simulasi penanganan bencana ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat,” tandasnya.(ko)





