Selama Operasi Patuh Semeru, Pengendara Motor Melawan Arus Pelanggar Terbanyak di Bojonegoro

OPERASI PATUH SEMERU.
OPERASI PATUH SEMERU : Petugas sedang memberikan edukasi kepada pengendara motor agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pengendara motor yang melawan arus, menjadi pelanggar terbanyak peraturan berlalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2024 digelar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putera mengatakan, selama operasi yang dihelat sejak 15 juli sampai dengan 28 juli 2024, telah dilakukan penindakan terhadap 35.071 pelanggaran. Penindakan itu dilaksanakan kepada pengendara roda dua maupun roda empat.

Tercatat, data jumlah pelanggar lalu lintas yang melawan arus oleh pengemudi kendaraan roda 2 atau pemotor sebanyak 2.259 pelanggar. Ini mendominasi, sebab pada kendaraan roda 4 jumlahnya lebih sedikit, yaitu sebanyak 94 pelanggar.

“Mayoritas penindakan dilakukan dalam bentuk teguran kepada 31.337 pelanggar,” kata AKP Anjar Rahmad Putera kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/08/2024).

Kemudian, para pelanggar yang lain ditindak meliputi ETLE (tilang elektronik) 213, dan diilaksanakan tilang manual kepada 3.521 pelanggar.

Selain menjalankan tugas penegakan hukum, polisi juga melakukan tindakan preemtif, seperti melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk, penempelan stiker, penyuluhan melalui media massa maupun media sosial. Ini bersifat pada mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan.

Selain itu, petugas juga melakukan tindakan preventif, seperti kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, serta kegiatan patroli. Ini dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat, yang tadinya akan berbuat melanggar.

“Namun karena kehadiran petugas dengan kegiatan (preventif) itu muncul kesadaran dari masyarakat saat berkendara di jalan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari hasil penindakan pelanggaran ini berhasil diamankan SIM sebanyak 530 kartu, STNK 2.745 lembar, kendaraan diduga pencurian bermotor atau ranmor, baik roda dua maupun roda empat sebanyak 251 unit. Serta mengeluarkan tilang elektronik sebanyak 213 dokumen.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *