SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemberantasan tindak pidana itu terlaksana dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Tiga kasus curanmor berhasil diungkap dan empat tersangka diamankan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan, Operasi (Ops) Sikat Semeru berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan fokus pada pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.
“Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda,” kata AKBP Afrian Satya Permadi dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
Kasus pertama terjadi di bawah jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, pada Senin (13/10/2025) malam. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik rekan korban saat korban berbelanja di minimarket, dengan kondisi kunci masih menempel di motor.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, pada Minggu (26/10/2025). Dalam kejadian ini, pelaku berpura-pura akrab dengan korban, lalu mengambil kunci motor dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang terlibat dalam transaksi barang hasil curian itu.
Kasus ke tiga terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pada Selasa (5/11/2025) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pengganjal pintu dan menuntun sepeda motor korban keluar dari rumah. Aksi itu berhasil diungkap setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni WHN (27) warga Cepu, Kabupaten Blora, MAP (25) warga Semarang Utara, Kota Semarang, MKN (24) warga Bintaro, Jakarta Selatan, serta H (45) warga Pandantoyo, Bojonegoro. Keempatnya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Afrian menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memperkuat kegiatan patroli di wilayah rawan curanmor. Pihaknya berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
”Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Perwira tertinggi di Polres Bojonegoro ini mengingatkan pula, agar warga selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang sedang diparkir, serta disarankan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
”Polres Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna menjaga keamanan bersama,” tandas AKBP Afrian.(fin)
Polres Bojonegoro Ungkap 3 Aksi Curanmor, 4 Tersangka Diamankan





