Calon Tunggal Pilkada Bojonegoro, PKB Kuncinya

Bupati independen.
Foto Ilustrasi : Kursi Bupati.(ist)

Oleh : d suko nugroho

SESUAI prediksi penulis. Peta politik Bojonegoro menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) berubah begitu cepat setelah Setyo Wahono menyatakan sikap maju sebagai calon bupati Bojonegoro. Wahono menyatakan siap maju dalam kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) di kabupaten penghasil migas usai mendapat restu kakaknya, Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tepatnya pada Jumat malam, 12 Juli 2024.

Kabar majunya putra terbaik Bojonegoro dari Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, ini membuat “horeg” Bumi Angling Dharma. Dua bakal calon bupati yang sebelumnya sudah memproklamirkan diri terhenyak. Mereka adalah Anna Mu’awanah yang sudah mendapat surat tugas dari PKB dan PAN. Anna diminta mencari pasangan calon wakil bupati. Kedua adalah bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Nurul Azizah – Nafik Sahal. Pasangan jalur independen ini sudah lolos verifikasi faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Baik Anna maupun Nurul tidak menyangka sebelumnya jika Setyo Wahono bakal maju di Pilkada Bojonegoro. Kedua bakal cabup itu telah intensif komunikasi dengan Wahono maupun keluarga Dolokgede. Namun tidak pernah mendapat kepastian.

Majunya Wahono dalam bursa Pilbup Bojonegoro 2024 juga telah membuat peta politik berubah dalam sekejap. Wahono yang mendapat dekengan pusat mampu mengubah arah dukungan beberapa parpol yang sebelumnya mendukung Anna. Partai Gerindra, Golkar, dan PAN yang sebelumnya mendukung Anna akhirnya melepaskan bacabup petahana. Ketiga parpol ini sebelumnya berebut ingin menjadi calon wakil bupati Anna.

Sementara Nurul Azizah yang berangkat dari jalur independen juga sempat mendapat dukungan dari PPP. Meskipun dukungan itu baru keputusan DPC, belum DPP. Menariknya, Bacabup Nurul Azizah yang sudah berpasangan dengan Nafik Sahal melalui jalur independen, berubah menjadi pasangan Setyo Wahono.

Keputusan menggandeng Nurul Azizah bukanlah tiba-tiba. Keluarga Dolokgede pastinya telah memperhitungkan dan mengkaji secara matang memasangkan untuk Wahono. Diantara pertimbangan itu Nurul legowo menjadi calon wakil Wahono. Sikap ini berbeda dengan Anna yang bersikukuh ingin menjadikan Wahono sebagai wakilnya.

Pertimbangan lainnya adanya dukungan mayoritas kepala desa di Bojonegoro yang menghendaki agar Nurul berpasangan dengan Wahono. Elektabilitas Nurul dinilai mampu menyaingi calon petahana. Nurul merupakan birokrat yang akan mampu mengurus pemerintahan mendampingi Setyo Wahono.

Rekomendasi satu paket Wahono-Nurul di Pilkada Bojonegoro itu pertama kali dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra. Disusul Partai Demokrat, PPP, PBB, Golkar, PAN, Partai Gelora dan PSI. Rekomendasi tersebut dikeluarkan secara berurutan oleh para ketua umum paprpol selang lima hari usai Wahono menyatakan maju di Pilkada Bojonegoro. Parpol pengusung tersebut sebagian besar tergabung dalam koalisi indonesia maju (KIM). Pengusung presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kecuali PPP.

Artinya, parpol pengusung bapaslon Wahono – Nurul sudah melampaui syarat dukungan yang disyaratkan KPU yakni minimal 20 persen atau 10 kursi dari jumlah total 50 kursi DPRD Bojonegoro. Jumlah total kursi parpol pengusung duet kalangan profesional birokrat sekarang ini mencapai 26 kursi. Menyisakan 24 kursi yakni PKB 13 kursi, PDI-Perjuangan 6 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi dan Nasdem 1 kursi.

PKB Jadi Penentu

Pilkada Bojonegoro 2024 banyak kejutan. Termasuk potensi munculnya calon tunggal atau hanya diikuti satu pasangan calon, Wahono-Nurul. Meski, praktik ini bisa merusak demokrasi karena menghindari kompetisi tanpa kehadiran calon lain, namun calon tunggal menjadi strategi baru untuk meraih kemenangan.

Kabar munculnya calon tunggal di Pilkada Bojonegoro mengemuka setelah banyak partai mengusung Wahono-Nurul. Calon tunggal dinilai banyak kalangan memiliki peluang menang lebih besar ketimbang ada lawan. Apalagi jika rivalnya adalah petahana yang sudah memiliki modal sosial cukup besar, dan parpolnya (PKB) merupakan pemenang pemilihan legislatif (Pileg) di Bojonegoro.

Padahal, sesuai UU No.10/2006 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Kemudian, pada ayat berikutnya diatur, apabila paslon tunggal memperoleh kurang dari 50 persen suara sah, maka pasangan calon tunggal yang kalah melawan bumbung kosong boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang tertuang di ayat ke (3) Pasal 54D. Diregulasi itu juga diatur jika belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Dalam konteks Pilkada Bojonegoro, calon tunggal bisa terjadi jika pasangan Wahono – Nurul berhasil merangkul PKB dalam koaliasi besarnya. Partai berlambang bola dunai dikelilingi sembilan bintang ini memiliki 13 kursi di DPRD Bojonegoro. PKB dapat mengusung calon sendiri di Pilbup Bojonegoro, tanpa harus berkoalisasi dengan parpol lain.

Selain PKB, ada tiga parpol dengan jumlah 10 kursi di DPRD Bojonegoro yang hingga kini belum bergabung ke Wahono – Nurul. Yakni PDI-Perjuangan 6 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi. Sementara Partai Nasdem yang memiliki 1 kursi sudah menyatakan dukungannya kepada bacabup dari PKB, Anna Mu’awanah. Jika ketiga parpol itu bergabung ke PKB, maka kekuatan dukungan parpol kepada Bacabup Anna akan sepadan dengan Wahono – Nurul. Jumlah kursi DPRD yang dikantongi sebnyak 24.

Sayangnya, ketiga parpol itu kecil kemungkinan bergabung ke PKB. Justru mereka akan bergabung dengan koalisasi besar parpol pengusung Wahono-Nurul. Kemungkinan ini bisa dilihat dari sinyal yang diberikan para petinggi parpol di Bojonegoro. PKS telah bersilaturahmi ke Desa Dolokgede, untuk bertemu Bacabup Wahono sebelum berangkat family gathering ke Jakarta.

PDI-P dikabarkan akan mengusung Nurul Azizah di Pilkada Bojonegoro setelah Golkar menolaknya. Partai berlambang pohon beringin itu dikabarkan tidak rela jika nantinya Nurul menjadi Ketua DPD. Meskipun keluarga Nurul memiliki jasa ikut membesarkan partai besutan Airlangga Hartato di Bojonegoro.

Jika benar PDI-P dan PKS bergabung ke koalisi Wahono-Nurul, maka PKB menjadi pemegang kunci untuk menjadikan calon tunggal di Pilkada Bojonegoro.

Apakah PKB bersedia ? Bisa saja. Ini bisa terjadi jika para elit parpol di tingkat pusat mampu membangun komunikasi dengan PKB. Peluang ini sangat teebuka lebar karena Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar telah menyatakan kesediaannya bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Cak Imin bahkan ingin mengajak PKS juga bergabung di pemerintahan Prabowo. Artinya, dengan bergabungnya PKB di pemerintahan Prabowo tentu akan ada jatah menteri yang diberikan. Nah, kompensasi menteri inilah yang akan menjadi salah satu sarana membangun komunikasi untuk kepentingan Pilkada Bojonegoro. (Baca : Cak Imin Minta Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran)

Komunikasi antarelit parpol ini bisa juga memutuskan alternatif lain. PKB akan tetap mengusung calonnya maju di Pilkada Bojonegoro. Namun bacabup yang diusung atau mendapatkan rekomendasi dari DPP bukan Anna Mu’awanah. Melainkan kader PKB lainnya. Cara ini bisa saja dipilih untuk menjaga marwah partai karena PKB merupakan pemenang pileg dengan meraih 13 kursi di DPRD Bojonegoro. Selain itu untuk menghindari sikap pragmatis dalam berpolitik dengan tetap menghadirkan kompetitor.

Bagaimana dengan Bacabup Anna Mu’awanah ? Anna dimungkinkan tetap akan menjalankan apa yang menjadi keputusan DPP PKB. Sebagai seorang politisi senior, Anna paham betul untung rugi dan risiko yang bakal dia hadapi dan terima jika ngotot menghadapi Setyo Wahono di perhelatan Pilkada Bojonegoro. Toh, dia tetap masih memiliki jabatan sebagai Anggota DPR-RI, meski batal menjadi bacabup Bojonegoro.

Calon tunggal atau munculnya calon baru di Pilkada Bojonegoro masih menunggu kepastian dari KPU. Pendaftaran pasangan calon dari jalur parpol akan dibuka pada 27 – 29 Agutus 2024 dan bisa diperpanjang tiga hari. Dan, semua kemungkinan masih bisa terjadi.

Penulis adalah wartawan suarabanyuurip.com

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *