SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum menerima pembayaran tagihan pajak produksi listrik sebesar Rp 3,8 miliar dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tagihan pajak itu, merupakan total produksi listrik di ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selama tahun 2023 lalu.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah mengatakan, rata-rata pajak produksi listrik di EMCL sebesar Rp 312 juta per bulan. Rinciannya sebesar Rp 3,1 miliar tagihan pajak produksi listrik Januari hingga Oktober, sedangkan sisanya yakni November Desember Rp 632 juta.
“Sudah mengirim surat penagihan sebanyak tiga kali kepada SKK Migas, untuk membayar pajak daerah sebesar Rp 3,8 miliar itu,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, terkahir pada 21 Juli Bapenda Bojonegoro telah mengirimkan surat konfirmasi kepada SKK Migas terkait kapan akan dilakukan pembayaran. Dalam surat tersebut, Bapenda Bojonegoro memberikan target sampai 19 Agustus 2024 untuk SKK Migas memberikan konfirmasi terkait pembayaran.
“Terutama alasan kenapa belum ditransfer, karena saat surat penagihan pertama dikirimkan SKK Migas beralasan ada peraturan baru di ESDM,” ujarnya.
Sementara Humas dan Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya mengatakan, EMCL telah berkoordinasi dengan Bapenda Bojonegoro dan SKK Migas terkait pajak produksi listrik dan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah menyelesaikan kewajiban terkait pajak yang dihasilkan di EMCL,” katanya.
Terpisah Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Febrian Ihsan mengatakan, masih ada perbaikan dari Bapenda Bojonegoro mengenai peraturan bupati (perbub) terkait perubahan tarif pajak listrik tersebut.
“Iya ini yang masih menjadi kendalanya,” katanya.(jk)