SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mempolisikan eks Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polres Bojonegoro.
Lukman Edy dilaporkan sebab yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan Cak Imin, sapaan karib Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Rabu (07/08/2024).
“Kami datang ke Satreskrim Polres Bojonegoro ini melaporkan Saudara Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, karena (diduga) telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan maupun nama baik dari ketua umum partai (PKB),” kata Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat di Polres Bojonegoro.
Selain itu, Lukman Edy disinyalir telah melakukan penyebaran berita bohong sekaligus juga fitnah terhadap ketua umum maupun PKB secara lembaga.
Kronologinya, berawal pada saat Lukman Edy dipanggil oleh PBNU dalam rangka klarifikasi soal hubungan antara PBNU dengan PKB pada tanggal 31 Juli 2024. Setelah itu, dia menyatakan ke publik termasuk kepada media massa yang diunggah hampir di 17 saluran berita.
“Beliau menyatakan bahwa proses pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak pernah diaudit. Nah ini tentu berbahaya pernyataan Saudara Lukman Edy ini,” ujar politikus yang terpilih kembali sebagai legislator dalam pemilihan umum 2024.
Pernyataan Lukman Edy itu dinilai berbahaya karena seluruh proses pengelolaan keuangan di PKB, baik di tingkat DPP sampai ke tingkat DPC, semuanya dilakukan secara transparan dan terbuka. Termasuk adanya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan juga dilakukan audit.
“Kapasitas Lukman Edy memberikan pernyataan itu apa? kalau itu dikatakan sebagai kritik, keberadaan Lukman Edy bukanlah bagian dari PKB, maka Lukman Edy ini terang-terangan menyerang kehormatan ketua umum dan nama baik partai,” tegasnya.
“Oleh karena itu kami Pengurus DPC PKB datang bersama-sama ke Polres Bojonegoro melaporkan (Lukman Edy) agar hal ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena ini jelas-jelas fitnah,” bebernya.
Adapun laporan ini dilakukan secara serentak karena telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan pada seluruh kalangan PKB baik di tingkat nasional maupun di tingkat desa. Anggota DPRD dari Dapil Bojonegoro 3 dalam Pemilu 2024 ini menyebut para kader sangat terpukul dan tidak terima dengan pernyataan Lukman Edy.
“Karena pernyataan Lukman Edy itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini terjadi di PKB,” ungkapnya.
Sementara Kaur Bin Ops Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari DPC PKB Bojonegoro ihwal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh eks Sekjen PKB Lukman Edy sebagai terlapor.
“Nanti kami akan lakukan tahapan, dari penyelidikan kemudian kami lakukan gelar perkara, baru nanti kita lihat bagaimana keputusan dari gelar perkara tersebut,” tandasnya.(fin)