SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Seorang penjahat kelamin, sebutan lain untuk terduga pelaku perbuatan asusila di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah turut Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian setempat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan inisial SBR (32). Penjahat kelamin ini dibekuk pada Rabu (21/08/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologinya, bermula pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 11.53 WIB. Saat itu seluruh jamaah sedang melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah. Diketahui dari cctv masjid terlihat seorang pria dengan ciri – ciri menggunakan sweater warna hitam dan celana jeans berjalan dari arah belakang jamaah menuju ke belakang jamaah perempuan dan kemudian membuka celananya.
Setelah itu pria tersebut terlihat mendekatkan diri ke jamaah perempuan. Ketika jamaah perempuan dalam posisi sujud, lelaki tersebut mendekati dan menyentuhkan kelaminnya ke salah satu makmum perempuan.
Kala salah seorang jamaah perempuan (saksi) melihat kejadian tersebut, spontan ia berteriak sehingga pria tak dikenal itu melarikan diri. Pengejaran terhadap terduga pelaku perbuatan bejat itu sempat dilakukan oleh salah satu jamaah di masjid tersebut namun tidak terkejar.
Rekaman cctv atas kejadian itu serta merta beredar dan menjadi viral di media sosial. Dari video ini kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dan terduga pelaku berhasil dibekuk. Satu jaket hodie warna hitam dan satu celana pendek warna biru diamankan sebagai barang bukti.
“Kami mendapatkan informasi dari video yang viral di media sosial, (terduga) pelaku telah dibawa ke Polres Bojonegoro guna Proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (21/08/2024).
Perwira yang bakal mengisi jabatan sama di Polresta Sidoarjo ini menyebut, terduga pelaku dijerat Pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.(fin)

