Diduga Lakukan Pelecehan, Polres Bojonegoro Tetapkan Makelar Mobil Jadi Tersangka

Korban IL (baju biru) saat melapor ke Polres Bojonegoro.
Korban IL (baju biru) saat melapor ke Polres Bojonegoro.(istimewa)

SuaraBanyuurup.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Seorang makelar mobil inisial DO (49), warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.

Perempuan itu berinisi IL (35), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas. Korban kemudian melapor ke aparat penegak hukum (APH) lantaran mengalami tindakan tidak sopan dan menyenangkan.

Dugaan perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Selasa 22 Juli 2025 lalu. Saat itu IL mengaku pantatnya ditepuk oleh tersangka kala berada di Gazebo Warung Mbak Yanti turut Desa Wedi, Kecamatan Kapas.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menuturkan, sesuai keterangan korban, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang bersantai di warung bersama temannya LR dengan tujuan nongkrong ngopi.

Berjalannya waktu sekitar 30 menit berikutnya tanpa diundang terlapor menggunakan mobil mondar mandir di depan warung, sedangkan korban duduk sambil minum kopi di dalam gazebo.

Baca Juga :   Angkutan Gratis Bakal Layani 1.038 Pelajar di Bojonegoro

Kemudian terlapor menghentikan mobilnya, lalu turun dari mobil tanpa diundang ikut bergabung dan masuk di gazebo yang di tempati korban. Awalnya terlapor mengatai korban sekarang sombong yang dipertegas oleh korban ‘sombong gimana?’.

Tersangka pelecahan DO saat diperiksa di Polres Bojonegoro.
Tersangka pelecehan DO saat diperiksa di Polres Bojonegoro.(istimewa)

Kemudian dihadapan LR teman korban, tersangka menyampaikan hasrat ingin bersetubuh dengan korban dengan berkata “aku wes suwe pengen karo sampeyan”. Mendengar ucapan tersebut, korban diam.

Melihat sikap korban diam, tersangka malah mengatakan “bokonge pean apik ndahne enake nek sampeyan posisi ndek duwur”, dan kalimat tersebut diucapkan tersangka berulangkali di tempat umum dengan beberapa pengunjung warung yang cukup banyak saat itu, telah membuat korban merasa malu.

Pemilik pangkat tertinggi di level perwira pertama ini melanjutkan, bahwa menurut keterangan sejumlah saksi lainnya, saat korban akan menuju kamar mandi, posisi berdiri dari tempat duduk hendak turun dari gazebo, pada momen itu digunakan kesempatan oleh tersangka untuk menepuk pantat korban dengan menggunakan telapak tangan kanan posisi terbuka sebanyak satu kali dengan keras.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Musala Kedungadem

Korban dilihat orang banyak merasa malu sehingga korban menangis dan korban langsung pulang dengan menaiki sepeda motor sendirian.

“Korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan didampingi oleh sejumlah saksi yang juga berada di lokasi kejadian,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (29/7/2025).

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan status makelar mobil tersebut sebagai tersangka.

Tersangka diduga telah merusak kesopanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 281 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kendati, tersangka saat ini belum ditahan, namun melakukan wajib lapor hari senin dan kamis karena ancaman dibawah 5 tahun. Meski begitu, berkas perkara tetap berlanjut.

“Saat ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diberikan ke kejaksaan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait