SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang gugatan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu’awanah atas tuduhan perbuatan melawan hukum berlanjut ke meja mediasi. Namun mediasi perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bjn ini gagal lantaran masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya.
Pj Bupati Adriyanto digugat karena dituduh melakukan pembiaran penamaan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan nama Buana. Sementara Anna Mu’awanah diperkarakan karena telah menamai aset milik pemkab dengan nama Buana selama menjabat Bupati Bojonegoro.
Pj Bupati Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah digugat oleh empat warganya. Mereka adalah Anwar Sholeh, Supriyadi dan Agus Sutikno, ketiganya mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 dan Julianto, seorang aktivis.
“Mediasi tadi tidak menghasilkan apa-apa, dan kami diberikan waktu selama 30 hari terkait lanjutan persoalan ini,” kata salah satu penggugat, Anwar Sholeh.
Dalam Mediasi, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto selaku Tergugat I diwakili oleh Yusliana Arianti dan Marjianto. Sedangkan Tergugat II Anna Mu’awanah diwakili Mochamad Mansur.
Jika dalam waktu 30 hari kedua belah pihak tidak mencapai titik temu, maka sidang akan dilanjutkan kembali melalui ecourt.
“Nantinya, jawaban dari kedua belah pihak akan diunggah di situs ecourt Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” kata Anwar, Selasa (7/5/2024).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Wisnu Widiastuti menyamapikan, sidang hari ini beragenda mediasi untuk kedua belah pihak.
“Sesuai aturan diberikan waktu selama 30 hari, jika masih tidak ada titik temu akan dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Mansur, Kuasa Hukum Tergugat II Anna Mu’awanah, mengatakan mediasi tadi masih sebatas penawaran dari kedua belah pihak.
“Jadi masih belum membuahkan hasil,” katanya.(jk)