SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Persoalan belanja iklan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro yang sempat mencuat pada medio 2023 silam kini muncul lagi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, kembali memanggil dua pejabat di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Dua pejabat Pemkab Bojonegoro yang dipanggil oleh Polres ialah Panji Ario Kusumo. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Selain dia, dipanggil pula Nanang Dwi Cahyono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Damkarmat Bojonegoro.
“Hari ini kita panggil dua pejabat, satu dari kominfo jabatan kabid, dan satu mantan sekertaris Dinas Kominfo yang kini di Damkar,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono saat dikonfirmasi Suarananyuurip.com, Kamis (03/10/2024).
Perwira polisi asal Provinsi Lampung ini menjelaskan, pemanggilan kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait anggaran belanja iklan media pada tahun 2023. Untuk status kasus ini sendiri masih pada tahap penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah kedepannya, apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar alumnus Akpol 2015 ini.
Panji Ario Kusumo sebetulnya pernah diperiksa penyidik Polres Bojonegoro, pada Senin (5/6/2023) silam. Pemeriksaan itu terkait klarifilasi dugaan penyalahgunaan wewenang.
Panji Ario Kusumo saat itu datang ke Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani salah seorang pegawai Diskominfo. Panji menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Namun, Panji enggan berkomentar saat ditanya perihal kedatangannya ke Polres Bojonegoro. Ia meminta agar para wartawan menanyakan masalah itu kepada penyidik.
“Nanti tanya penyidik, Mas,” kata Panji sesaat sebelum masuk ke ruang Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro.
Begitupun Nanang Dwi Cahyono yang saat itu menjabat Sekdin Kominfo Kabupaten Bojonegoro, juga pernah memenuhi panggilan klarifikasi ihwal belanja iklan oleh Kominfo untuk 539 media.
Sekdin Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono, hadir di Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Ia kemudian memasuki ruang Unit II Pidana Korupsi (Pidkor). Sekitar empat jam kemudian, kurang lebih pada pukul 14.00 WIB, Nanang keluar dari Unit II Pidkor.
Kala dikonfirmasi, Nanang meminta agar materinya ditanyakan ke Penyidik. Namun ia mengaku jika kehadirannya ke Polres terkait media. Begitu pula saat ditanya ihwal jumlah pertanyaan dari penyidik, Nanang kembali meminta agar bertanya kepada Penyidik.
“Waduh, detilnya ke Penyidik ya,” kata dia.(fin)