Bawaslu Bojonegoro Mulai Inventarisir Pelanggaran APK Pilkada 2024

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Jawa Timur telah mulai melakukan inventarisir pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024. Sebab, pemasangan APK harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, apabila melanggar akan menjadi temuan.

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani mengatakan, bahwa pemasangan APK, seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul, harus sesuai peraturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Karena itu setelah dilakukan inventarisir kami memberikan saran perbaikan sesuai Perbawaslu 6 tahun 2024 pasal 15, apabila tidak di tindak lanjuti tentu akan menjadi temuan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (8/10/2024).

Dia mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK pada Pilkada 2024 ini, misalnya di tembok di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.

“Sesuai aturan ketika lokasi APK melanggar akan ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Weni, saat ini Bawaslu Bojonegoro sedang proses menginventarisir APK yang melanggar, tetapi jumlah pastinya belum ditetapkan. Biasanya pelanggaran pemasangan APK kebanyakan di lahan milik orang lain tanpa izin tertulis.

“Nanti setelah selesai menginventarisir APK yang melanggar akan kami informasikan update terbarunya,” imbuhnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait