Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati terancam pidana pemilihan karena diduga mengacaukan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah meregistrasi dan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan kajian atas laporan Anwar Sholeh terhadap paslon 01, Teguh-Farida.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, setelah laporan masuk dan merupakan dugaan pidana pemilihan, maka dalam waktu 1×24 jam sejak diregistrasi pihaknya harus berkoordinasi dengan Gakkumdu.
“Iya, laporan Pak Anwar Sholeh sudah kami registrasi, dan kami sudah laksanakan koordinasi dengan Gakkumdu kemarin,” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (24/10/2024).
Tahap selanjutnya, setelah registrasi adalah pemanggilan saksi-saksi. Termasuk pelapor dan terlapor. Pada laporan Anwar Sholeh, Farida Hidayati adalah Terlapor I, sedangkan Teguh Haryono merupakan Terlapor II. Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan Jumat, (24/10/2024) besok.
Jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata semua unsur pidana pemilihan terpenuhi, kata Hans, sapaan akrabnya, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke SPKT (Sentra Pelyanan Kepolisian Terpadu) di Polres Bojonegoro.
“Dari Polres ini kemudian bisa berlanjut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di pengadilan,” ujar Hans.
Diwartakan sebelumnya, H. Anwar Sholeh, warga Bojonegoro melaporkan peserta debat dari kubu pasangan calon (paslon) 01, Farida Hidayati dan Teguh Haryono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (22/10/2024) sore sekitar pukul 15.10 WIB. Masalahnya, mereka telah membuat kacau debat publik yang merupakan bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Anwar menilai, paslon yang diusung PDI-Perjuangan dan Perindo itu telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.
“Singkatnya, kekacauan debat itu terjadi setelah Terlapor II naik panggung debat, Terlapor I dan Telapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat sebagaimana yang tersiarkan secara langsung melalui siaran televisi yang masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial,” kata Anwar Sholeh kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat saat keluar Kantor Bawaslu Bojonegoro
Selain itu, kata mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini, debat publik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang dan dibiayai oleh negara. Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh Paslon 01 itu, Anwar menyatakan bahwa tidak hanya masyarakat yang dirugikan.
“Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia, sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini,” tandasnya.
Terpisah, Cawabup Farida Hidayati maupun Cabup Teguh Haryono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com perihal laporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro.(fin)