SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024) belum menghasilkan kesepakatan format debat dari kubu pasangan calon (paslon) 01 dan 02.
Ini karena dalam rakor yang dihelat di gedung beralamat di Jalan KH. R. Moch. Rosyid itu perubahan format debat yang baru disebut tak sesuai Berita Acara (BA) 24 September 2024. Sehingga masih harus menunggu hasil koordinasi KPU Bojonegoro dengan KPU Jatim perihal status BA.
“Kami belum bisa menerima perubahan format debat yang disampaikan oleh KPU, karena kami masih mempedomani BA,” kata Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02 Wahono-Nurul, Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com.
“Karena bagi kami BA tersebut sah dan mengikat semua pihak yang sepakat dan bertanda tangan di dalamnya,” lanjut Supriyanto, sapaan akrabnya.
Oleh sebab itu, pihaknya kemudian menanyakan terkait kedudukan dan keabsahan BA yang telah disepakati sebelumnya, mengingat format debat baru yang ditawarkan, disebutnya tidak sesuai dengan BA yang telah disepakati.
“Menanggapi pertanyaan kami, tadi KPU akan berkoordinasi ke KPU Jatim terkait keabsahan BA tersebut. Kami akan menentukan sikap selanjutnya setelah mengetahui status BA yang akan dikoordinasikan oleh KPU Bojonegoro ke KPU Jatim,” bebernya.
Politikus muda dari Partai Golkar ini menambahkan, bahwa debat dengan format apapun dipersilahkan karena Paslonnya sangat siap. Kendati, posisi BA sebagai produk hukum yang telah disepakati bersama harus jelas status kedudukan dan keabsahannya.
“Mau debat dengan format apapun monggo (silahkan). Paslon kami sangat siap, tapi bagaimana ini posisinya BA sebagai produk hukum yang telah disepakati bersama dan mengikat semua pihak,” tegasnya.
“Masih pertemuan Mas Bro,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori, ketika dikonfrontir secara terpisah tentang hasil rakor dengan KPU bersama paslon. Abrori tidak memberikan penjelasan secara rinci ihwal pertemuan dimaksud.
Sementara Ketua KPU, Robby Adi Perwira, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya KPU Bojonegoro telah mengeluarkan berita acara (BA) yang mengatur tentang format pelaksanaan debat publik sebagai bagian kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan gagasan dan visi misi.
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Namun, debat pertama gagal dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.
Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pun disebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.(fin)





