Saksi Pelapor Kekacauan Debat Merasa Rugi Tak Bisa Tahu Visi Misi

H. Anwar Sholeh, pelapor kekacauan debat publik Pilkada Bojonegoro.
H. Anwar Sholeh, pelapor kekacauan debat publik Pilkada Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dua orang saksi di pihak Anwar Sholeh selaku Pelapor dihentikannya debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro akibat kacau, merasa rugi karena tidak dapat mengetahui visi misi dari kedua pasangan calon (paslon) yang ditampilkan. Pasalnya, hal itu merupakan dasar bagi mereka untuk bisa menentukan pilihan.

Saksi yang turut memperkuat laporan Anwar Sholeh tersebut juga telah diklarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Mliwis Putih, Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (25/10/2024).

Saksi inisial SH dan AH ini memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu setelah Anwar Sholeh juga menyampaikan klarifikasi tentang perkara yang ia laporkan. Yakni mengenai dugaan pidana pemilihan akibat kekacauan yang ditengarai dipicu oleh ulah cawabup Paslon 01 Farida Hidayati.

“Saat diklarifikasi, saya sempat sampaikan bahwa saya merasa dirugikan, karena akibat debat publik dihentikan itu saya tidak bisa melihat visi misi masing-masing paslon, baik dari 01 maupun 02, padahal itu dasar saya menentukan pilihan,” beber SH kepada Suarabanyuurip.com.

Begitupun H. Anwar Sholeh sebagai pelapor mengaku, dalam klarifikasinya ia datang ke Hotel Eastern hendak menonton langsung debat publik. Tetapi ketika ia sampai di lokasi, dilihatnya semua yang masuk harus tanda tangan.

Karena itu kemudian timbul kesadarannya bahwa untuk hadir langsung tentu berdasarkan undangan, sedangan Anwar merasa tidak diundang, tentu menurutnya tak pantas jika ikut masuk.

“Maka saya terus pulang nonton tivi, ketika cawabup 01 memanggil cabupnya itulah saya melihat kekacauan terjadi, dan berujung saya tidak bisa lihat visi misi paslon, ini kerugian buat saya, lagipula ini anggaran negara loh,” tegas mantan anggota dewan ini.

“Oleh karena itu saya berharap proses ini biar jalan, benar atau salah urusan pengadilan, tetapi kami meyakini ini ada tindak pidana pemilihan, tetapi harapan saya laporan saya ini sampai di meja pengadilan,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani menyatakan, bahwa Sentra Gakkumdu Bojonegoro telah meminta klarifikasi kepada pihak Pelapor, Saksi Pelapor, serta Terlapor I dan Terlapor II.

Weni juga menyebutkan tentang dugaan pidana pemilihan yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

“Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi sebagai bahan kajian kami, untuk tahap berikutnya,” ungkap Weni.

Kajian itu merujuk pada peraturan bersama dari tiga lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu sendiri juga memiliki landasan yakni Perbawaslu No. 09 Tahun 2024. Batas waktu proses kajian ini selama lima hari kalender.

“Jadi Senin 28 Oktober 2024 pekan depan sesuai aturan sudah sampai proses kajian akhir,” tuturnya.

Terpisah, Cabup Teguh Haryono memberikan bantahan berkenaan dugaan pidana pemilihan dialamatkan kepada dia sebab ditengarai menjadi salah satu pengacau debat publik.

“Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacau, saya kan tidak merasa mengacaukan,” katanya saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com via sambungan internet.

Pria kelahiran Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru ini juga membenarkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Bojonegoro tetapi secara daring, karena ia sedang berada di luar kota.

“Iya saya, sudah (dimintai) klarifikasi tadi, Mbak Farida juga sudah tadi pagi, saya sorenya, nanti kita lihat proses berikutnya,” ujarnya.

“Saya ditanya perihal kejadian debat publik (Sabtu 19 Oktober 2024) kemarin, kenapa begini? Kenapa begitu? Saya menjelaskan apa yang ada di ruangan, Kalau Mas Anwar (Pelapor) kan tidak ada di ruangan. Ya, sudah saya jawab semua,” lanjutnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait