SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur, gagal menyelenggarakan debat publik Pilkada untuk kedua kalinya. Debat publik kedua untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 1 November 2024, batal dilaksanakan.
Gagalnya debat publik kedua Pilkada oleh KPU Bojonegoro mendapat sorotan tajam dari Praktisi hukum, Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, akrab disapa, menilai KPU Bojonegoro tidak mampu menyelesaikan kericuhan debat publik pertama yang ditimbulkan oleh salah satu paslon pada 19 Oktober 2024 di Hotel Eastern, sehingga berbuntut terhadap gagalnya debat publik kedua.
“Ini terjadi akibat tidak tegasnya KPU Bojonegoro,” tandasnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Gus Ris, KPU telah diberikan kewewenang dan otoritas untuk menyelenggarkan debat publik Pilkada Bojonegoeo. Sehingga sudah seharusnya bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan kericuhan yang terjadi.
“Kalau pun persoalan debat perdana belum terselesaikan antar kedua paslon, mestinya KPU juga mematuhi aturan yang telah dibuat sendiri dalam berita acara,” terang mantan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Gus Ris mengatakan, KPU Bojonegoro, Bawaslu dan nara hubung kedua paslon sudah menandatangani berita acara (BA) debat publik. Disepakati debat publik kedua pilkada dilaksanakan pada 1 November 2024.
“Di sini tampak Komisioner KPU Bojonegoro tidak memilik ketegasan menghadapi persoalan yang terjadi. Ini karena mereka (KPU Bojonegoro) tidak komitmen pada aturan BA yang telah dibuat sendiri dan disepakati bersama,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Menurut Gus Ris, gagalnya debat publik kedua kalinya ini justru memunculkan kesan KPU Bojonegoro hanya memperpanjang kekisruhan pada debat pertama.
“KPU ini kan tugas terpentingnya sebagai penyelenggara, bukan fasilitator. Fasilitator itu berfungsi mengakomodir hal yang sesuai aturan, kalau bertentangan dengan aturan, KPU harus menggunakan kewenangannya,” tandasnya.
Gus Ris menegaskan, debat publik Pilkada Bojonegoro penting dilaksanakan agar hak masyarakat untuk bisa melihat dan mengetahui visi misi dan program kerja masing-masing paslon terpenuhi. Apalagi dana hibah yang diberikan pemerintah untuk kegiatan tersebut tidak sedikit nilainya.
“Kegagalan debat ini sudah merugikan rakyat. Sebagai penyelenggara, KPU harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
KPU Bojonegoro sebelumnya telah menyampaikan debat publik kedua ditunda. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi nomor 516/PL.02.4-SD/3552/2024 perihal Penundaan Debat Publik Pilkada Serentak Tahun 2024, tanggal 1 November 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024 itu, KPU belum menjelaskan pelaksanaan debat berikutnya, melainkan akan memberitahukan hal itu lebih lanjut.
“Betul, debat publik ditunda,” kata Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
KPU Bojonegoro sedang mempersiapkan pelaksanaan debat publik secara hati-hati, dengan mengevaluasi, mengkaji, dan mempertimbangkan banyak hal agar terselenggara dengan lancar dan kondusif.
Untuk diketahui, sesuai jadwal yang dibuat di Berita Acara (BA) Nomor : 312/PL.02.4-BA/ 3522/2024 tertanggal 24 September 2024, disebutkan bahwa dipoin 2 dan 3 adalah penjabaran mekanisme pelaksanaan debat publik untuk kedua paslon.
Di Poin 2, debat publik akan dilaksanakan 3 (tiga) kali dengan mekanisme sebagai berikut :
I. Debat publik pertama akan melibatkan Calon wakil Bupati Bupati Bojonegorodalam pemilihan serentak tahun 2024.
II. Debat publik kedua akan melibatkan calon Bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024.
III. Debat publik ketiga akan melibatkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun2024.
Adapun pelaksanaa debat publik akan dilaksanakan pada :
I. Debat Publik Pertama akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024
II. Debat publik Kedua akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 1 November 2024
III. Debat publik ketiga akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024
BA tersebut ditandatangani oleh Ktua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro tercantum nama dan tanda-tangan, Ketua KPU Kab. Bojonegoro Robby Adi Perwira, Anggota KPU Kab. Bojonegoro Ariel Sharon, Waryono, Lilik Mustafidah, sedangkan Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Tim Penghubung Paslon nomor urut 1, M.asep Awaludin dan Tim Penghubung Paslon nomor urut 2 Moch. Arif Dausin Nazula.(jk)