Bakal Gelar Debat Antar Paslon 2 Kali, KPU Bojonegoro : Jika Tak Setuju Ada Mekanisme Tersedia

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Waryono.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Waryono.(ist/deddy)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal menyelenggarakan debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro selama dua kali. Format debat yakni antar pasangan calon (paslon).

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono menyebutkan, pasca gagalnya debat publik perdana 19 Oktober 2024 dan ditundanya debat kedua 1 November 2024, debat publik akan diselenggarakan pada tanggal 13 dan 17 November 2024.

“Pertama kami meminta maaf kepada masyarakat dan semua pihak terkait atas gagalnya penyelenggaraan debat pertama, serta adanya penundaan di debat kedua,” kata Waryono dalam konferensi pers di gedung KPU Bojonegoro, Kamis (07/11/2024).

Dijelaskan, bahwa keputusan pelaksanaan debat pada tanggal 13 dan 17 November itu berdasarkan hasil rapat seluruh komisioner, termasuk dengan mempertimbangkan masukan semua pihak, terutama dari Bawaslu dan DPRD Bojonegoro.

“Ingin kami sampaikan hasil putusan kami semalam, dengan memperhatikan banyak pihak, termasuk dari Bawaslu, Komisi A DPRD, KPU Provinsi, serta diskusi teman-teman media dengan Komisioner KPU Bojonegoro. Hasilnya debat berikutnya tanggal 13 dan 17 november,” jelasnya.

Baca Juga :   Rektor Institut Attanwir : Format Debat Pilkada Bojonegoro Sudah Tepat

Konsep debat yang akan dilakukan tersebut, rencananya akan merujuk pada rekomendasi Bawaslu dan sesuai dengan Peraturan KPU 13/2024. Yakni dilakukan antar pasangan calon. Setelah itu sesegera mungkin pihaknya akan sampaikan hasil rapat ke tim kampanye masing-masing paslon.

“Dan juga ke Komisi A DPRD Bojonegoro, sebagai wujud tanggung jawab kami setelah kami hearing kemarin,” tambahnya.

Ketika disinggung tentang persetujuan para paslon, apakah masing – masing paslon telah menyetujui format debat tersebut, terutama terkait dengan adanya Berita Acara (BA) yang telah disepakati pada 24 September 2024, KPU hanya berharap hal itu disetujui.

“Semoga semua setuju, jika ada yang tidak disetujui maka ada mekanisme yang disediakan, jadi kami sesuai rekomendasi Bawaslu yang wajib dilakukan, bahwa debat mengacu PKPU 13, debatnya antar paslon,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait