Diduga Anggota Repdem Sayap PDIP, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur

Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Danang Prasetyo.
Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Danang Prasetyo.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Beredar informasi mengenai dugaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo merupakan anggota Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) sayap dari PDIP. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro meminta Ketua Bawaslu Bojonegoro mundur dari jabatannya, apabila hal tersebut terkonfirmasi benar.

Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Danang Prasetyo mengatakan, apabila terkonfirmasi benar Handoko Sosro Hadi Wijoyo merupakan kader dari organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa dikatakan Bawaslu dari awal sudah tidak netral dalam keputusan tahapan Pilkada Bojonegoro.

“Bukti digital tidak bisa diingkari, Handoko pernah menjadi penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh PDIP,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (22/11/2024).

Danang mengungkapkan, kegiatan bernama DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Bojonegoro menggelar kompetisi Mobile Legends memperebutkan piala Puan Maharani itu, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjadi ketua penyelenggaranya. Kegiatan itu, khusus untuk menarik pemilih muda dengan menggelar lomba e-sport bertajuk “Mobile Legends Banteng Competition”.

“Kegiatannya dilaksanakan di kantor DPC PDIP Bojonegoro, Jalan Panglima Polim pada (24/4/2022) lalu, dibuktikan di link berita (https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/),” kata Danang.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Harapkan Peningkatan Maksimal Mutu Layanan RSUD Sumberrejo
Handoko saat berada disalah satu acara pada 2022 lalu.
Handoko (berdiri kanan) saat berada disalah satu acara pada 2022 lalu.

Menurut Danang, apabila hal tersebut benar Bawaslu dari awal sudah tidak netral dalam keputusan tahapan Pilkada Bojonegoro. Itu dibuktikan beberapa keputusan yang dibuat Bawaslu Bojonegoro yang diduga lebih menguntungkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 01.

Misalnya mulai dari penanganan dugaan netralitas Kepala Desa Kabalan, Kecamatan Kanor dinyatakan bersalah karena diduga merugikan paslon 01, kemudian penanganan dugaan netralitas 178 kepala desa di Bojonegoro diputus melanggar karena diduga merugikan paslon 1. Berikutnya lanjut Danang, mengenai dugaan money politik oleh Farida Hidayati calon wakil bupati 01 tidak diproses, dan dugaan pelanggaran ASN Kepala Dinas Kominfo, tidak ditindaklanjuti karena menguntungkan paslon 01.

“Hal ini patut diduga Ketua Bawaslu melanggar pasal 117 Ayat (1) huruf (i) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa syarat untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya.

Baca Juga :   Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Bojonegoro Apel Gelar Pasukan di Lapangan Kedungadem

Kemudian, Ketua Bawaslu Bojonegoro juga patut diduga melanggar Pasal (8) huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketidaknetralan. Jika hal itu benar, ketua Bawaslu atas nama Handoko Sosro Hadi Wijoyo harus segera mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota Bawaslu Bojonegoro.

“Karena jika ini dibiarkan maka rusaklah lembaga pengawas Pilkada di Bojonegoro sebab sudah dikendalikan oleh kader partai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengaku, bukan anggota sayap atau kader PDIP. Kegiatan tersebut sudah 2022 silam kebetulan dia adalah Event Organizernya.

“Saya bukan kader PDIP.  Enggak, (anggota Repdem red) monggo (silahkan) dicek,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait