BCN : Bawaslu Bojonegoro Berpihak dan Tak Serius Tangani Pelanggaran Paslon 01

Diskusi pegiat pemilu dan BCN.
BCN bersama pegiat pemilu serta akademi pemilu dan demokrasi saat berdiskusi terkait dinamika penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Bojonegoro Creative Network (BCN) menyatakan sejumlah keputusan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro diduga lebih menguntungkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 01. Sebab selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bawaslu terkesan tidak serius menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan cabup nomor urut 01.

Pernyataan ini merupakan kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) terhadap dinamika penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Bojonegoro tahun 2024 yang digelar di Warung Tengah Sawah Bojonegoro, Sabtu (23/11/2024). FGD tersebut dihadiri Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, dua orang pegiat pemilu, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman, serta Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian, pengurus Pemantau BCN Satria dan Mahfudz M.

Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror mengatakan, ada empat dugaan pelanggaran yang tidak serius ditangani Bawaslu Bojonegoro. Pertama mengenai penanganan netralitas Kepala Dinas Kominfo, yakni telah menginstruksikan staff tenaga harian lepas (THL) membuat konten video untuk menaikan elektabilitas Teguh Haryono-Farida Hidayati.

“Instruksi tersebut per 6 September dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan whatsapp yang diduga Kepala Dinas Kominfo. Padahal tindakan itu, bertentangan dengan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 b. Pasal 15, prinsip profesional, huruf, c,d,f,H,” katanya kepada Suarabanyuurip.c, Minggu (24/11/2024).

Kemudian, paslon nomor urut 01 juga diduga melakukan bagi-bagi uang yang dilakukan Cawabup Bojonegoro Farida Hidayati. Dia mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana pemilihan dan Bawaslu, sesuai peraturan nomor 8 tahun 2020 Bawaslu harus menindaklanjuti informasi awal dalam kurun waktu 7 hari kalender sejak informasi awal diterima.

Namun, peristiwa dugaan money politic terjadi 26 September dan batas akhir tindak lanjut sampai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober itu, penanganannya tidak melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini menunjukkan Bawaslu Bojonegoro patut diduga tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan calon wakil bupati nomor urut 01.

“Dugaan money politic juga kembali terjadi, yakni pada 7 Oktober yang dilakukan relawan paslon nomor urut 01 membagikan bantuan pedel bergambar Teguh Haryono dan Farida Hidayati untuk masyarakat Desa Donan, Kecamatan Purwosari. Sehingga bisa dipastikan kegiatan tersebut adalah bagian dari kampanye,” ungkapnya.

Menurutnya, kampanye dengan pemberian pedel termasuk kategori “materi lainnya” masuk pelanggaran pidana money politic. Namun, Bawaslu Bojonegoro tidak melakukan tindakan apapun terhadap dugaan pelanggaran ini padahal sudah diatur di pasal 187A ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Berikutnya Bawaslu pada 18 November juga memerintahkan 28 pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan kampanye rapat umum paslon nomor urut 02 pada tanggal 19 November di Stadion Letjend Sudirman. Namun pada 23 November di tempat yang sama kampanye rapat umum paslon 01, Bawaslu Bojonegoro hanya memerintahkan 3 pengawas kecamatan saja untuk mengawasi.

“Dan pada 23 November paslon 01 juga mengadakan kampanye rapat umum yang berlokasi di Kecamatan Kepohbaru, sehingga pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan di 2 tempat. Jelas kondisi ini telah melanggar pasal 40 PKPU nomor 13 tahun 2024, kita tunggu sikap Bawaslu Bojonegoro,” katanya.

Dia menambahkan, tindakan Bawaslu secara terang-terangan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap kedua paslon. Hal ini menguatkan indikasi keberpihakan Bawaslu Bojonegoro kepada paslon nomor urut 01.

“Bawaslu terkesan tidak serius menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan cabup nomor urut 01. Kesimpulan dari diskusi, Bawaslu Bojonegoro sebagai penyelenggara pemilihan patut diduga tidak melaksanakan prinsip mandiri, adil dan profesional,” tandasnya.

Sementara Suarabanyuurip.com masih berupaya mengkonfirmasi Bawaslu terkait hal tersebut.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait