Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melaksanakan pembacaan penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup), Selasa (3/12/2024). Pembacaan berlangsung dengan kesepakatan antarpara saksi dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Berkenaan hal tersebut, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Weni Andriani menyatakan bahwa pembacaan perolehan suara berurutan dari pilgub dilanjutkan ke pilbup selesai sekaligus untuk tiap-tiap kecamatan tidak menyalahi aturan.
Aturan yang dimaksud Weni, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi “Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari pemilihan :
a. gubernur dan wakil gubernur dan;
b. bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota”.
Maka jika berlandaskan pada PKPU 18/2024, lanjut Weni, tidak ada ketentuan untuk menyelesaikan gubernur dulu sampai selesai seluruh kecamatan, setelah selesai seluruh kecamatan baru membacakan hasil pemilihan bupati. Hal demikian itu, kata Weni hanya arahan KPU Provinsi Jatim.
“Dari PKPU tersebut kan bisa diartikan 1 kecamatan dibaca gubernur dulu baru bupati, tidak harus menunggu keseluruhan kecamatan menyelesaikan gubernur dulu baru memulai lagi untuk bupati, artinya kan proses rekap (yang disepakati tadi) tidak menyalahi PKPU,” tegasnya.
Terpisah, Tim Saksi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Dauzin Nazula mengikuti tahap rekapitulasi hingga 19 kecamatan sebelum diskors pada 18.30 WIB.
“Nanti lanjut untuk diselesaikan 9 kecamatan tersisa,” bebernya.
Sementara Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono membenarkan, bahwa rekapitulasi rencananya ditargetkan selesai dalam satu hari.
“Mudahan-mudahan bisa selesai satu hari,” harapnya.(fin)