SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pengamat hukum dari Universitas Bojonegoro (Unigoro) memprediksi tidak akan ada sengketa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024. Pasalnya terjadi selisih suara yang terpaut sangat jauh antara Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor Urut 1, Teguh Haryono dan Farida Hidayati dengan Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Perhitungan itu ditinjau dari hasil quick count Pilkada Bojonegoro 2024 versi lembaga penelitian Populi Center Rabu (27/11/2024) pukul 18.40 WIB, menunjukkan paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah meraup suara sebanyak 89,15 persen. Sedangkan paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati hanya mendulang suara sebanyak 10,85 persen.
Berkenaan hal itu, Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., menyebut, jika rentang perolehan suara terbilang jauh antara kedua pasangan calon (paslon), kemungkinan untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil.
Namun hal itu dikembalikan lagi ke masing-masing paslon dan tim pemenangan. Apakah dalam pelaksanaan Pilkada di lapangan menemukan dugaan atau potensi kecurangan yang bisa diajukan sengketa di MK.
“Jika selisih peroleh suara antar paslon hanya tiga atau empat persen itu masih relevan disengketakan. Karena ada dasar yang kuat untuk membalikkan suatu kondisi,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com, Kamis (28/11/2024).
Hingga saat ini, sengketa Pemilu masih ditangani oleh MK. Sejak 2017, 58 persen perkara yang diregistrasi di MK berkaitan dengan sengketa pemilihan. Persoalan yang disengketakan di lembaga tersebut, kata Gunawan, umumnya tentang manipulasi suara, pengondisian tertentu, ketidaknetralitasan aparat, dan sebagainya.
Dijelaskan, bahwa hukum acara yang diterapkan MK untuk mengadili sengketa Pilkada berbeda dengan perkara lainnya. Pembuktiannya berbeda dengan perkara perdata maupun pidana di bawah Mahkamah Agung (MA). Di MK secara teknis pihak yang mengajukan suatu gugatan harus membuktikan dalil-dalil yang diajukan.
“Nanti tergugat juga akan pembuktian. Majelis hakim MK akan mengadili dan mempertimbangkan fakta masing-masing pihak yang menjadi dugaan kuat kecurangan Pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, jika ada dugaan pelanggaran administratif dapat diselesaikan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Karena proses sengketa Pemilu berdasarkan masing-masing sub persoalan.
Dekan Fakultas Hukum Unigoro, H. Didik Wahyu Indarta, SH., S.P-1., menambahkan, tindakan manipulasi suara dalam Pemilu termasuk tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf B Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018, mengatur bahwa PN dan PT berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, serta panwascam.
“Tindakan manipulasi suara termasuk kejahatan Pemilu. Namun penyelesaian kasus ini berbeda dengan sengketa Pilkada secara perdata,” tambahnya.
Untuk diketahui, selain hitung cepat versi Populi Center, Tim Pemenangan Wahono-Nurul yang tergabung dalam Koalisi Bojonegoro Maju pun melakukan hitung cepat dikemas dalam tajuk Live Count Desk Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam live count yang datanya bersumber dari para saksi Koalisi Bojonegoro Maju, jumlah suara masuk 100 persen Rabu 27 November 2024 pukul 18.00 WIB, menunjukkan perolehan suara Paslon nomor urut 02 sebanyak 89,32 persen dengan perolehan 699.641 suara. Partisipasi pemilih mencapai 78,45 persen atau 805.153 suara.
Sementara suara Paslon nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati hanya mendapat sebesar 83.685 suara atau secara prosentase 10,68 persen. Dalam hitungan itu, suara sah sebanyak 783.326 suara dan tidak sah ada 2,79 persen sebanyak 21.827 suara.(fin)