SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan sedang mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak lokal. Kabar ini mendapat sambutan gembira dari produsen susu segar lokal Bojonegoro, Jawa Timur.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, bahwa pemerintah berencana merevisi Perpres terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
Untuk itu, pihaknya sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan telah mendapat persetujuan yang akan diteruskan ke Presiden.
“Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit. Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” kata Amran dalam keterangan tertulis dikutip Suarabanyuurip.com, Sabtu (30/11/2024).
Upaya Kementan itu mendapat sambutan positif dari para produsen susu lokal di Bojonegoro. Yanuar Kriswanto salah satunya. Pemilik peternakan Yusuf Farm di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini menilai usaha yang ditempuh oleh Mentan Andi Amran sangat berpihak kepada peternak lokal.
Sebab untuk Bojonegoro sendiri ketersediaan susu segar terutama dari kambing masih sangat kurang. Data yang diambilnya dari Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Bojonegoro, peternak kambing perah di Bojonegoro hanya mampu berproduksi ± 600 liter per hari yang tersebar di Kecamatan Dander, Kalitidu, Baureno, dan Temayang.
Pria yang menjabat Ketua HPDKI Bojonegoro ini berharap, untuk ke depan pemerintah mampu berperan aktif dan lebih fokus dalam mengembangkan industri susu terutama susu kambing, karena di Bojonegoro yang atmosfirnya panas tidak menghambat perkembangan produksi kambing perah.
“Target kami HPDKI Bojonegoro minimal mampu berproduksi 2.000 liter susu untuk per harinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito, juga menanggapi bahwa, impor susu makin leluasa setelah dicabutnya Inpres Nomor 2 Tahun 1985.
“Di situ poin pentingnya adalah bukti serap. Pabrikan boleh impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan untuk menyerap susu segar dalam negeri 20 persen minimal,” tegasnya seraya meminta agar Inpres semacam itu dihidupkan kembali untuk melindungi peternak sapi perah lokal.(fin)