Gunakan Skema New Gross Split, Blok Central Andaman Jadi Sejarah Baru Investasi Migas Indonesia

hulu migas
FOTO ILUSTRASI : Salah satu kegiatan hulu migas Indonesia di lepas pantai.

SuaraBanyuurip.com – Hulu migas Indonesia mengukir sejarah baru. Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman menggunakan skema New Gross Split.

WK Central Andaman menjadi WK migas pertama di Indonesia yang menggunakan skema New Gross Split.

WK Central Andaman di Aceh akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd, dengan persentase kepemilikan masing-masing Harbour Energy 60 persen operated interest dan Mubadala Energy 40 persen.

Konsorsium kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD1.500.000.

Tanda tangan kontrak WK Migas Central Andaman dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto dan KKKS yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd. Disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya Pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana.

Dadan menyampaikan, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kontrak New Gross Split, komponen bagi hasil (split) kontraktor disederhanakan dari sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen agar lebih implementatif dan besaran split-nya lebih menarik bagi kontraktor.

Regulasi tersebut diharapkan bisa menarik lebih banyak minat investor hulu migas, sebab KKKS bisa langsung mendapatkan bagi hasil 75-95 persen. Pada aturan lama, KKKS harus mengajukan tambahan split ke pemerintah untuk mendapatkan keekonomian lebih besar.

Gross split baru ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) karena kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95 persen. Jadi nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan yang saat ini tengah melakukan kegiatan MNK Rokan.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait