DPRD Bojonegoro Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Utama Pupuk Ilegal

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penetapan Muntahar, 58 tahun, warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai terdakawa kasus pupuk ilegal menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. KalanganDPRD meminta penegak hukum mengejar dan menangkap pelaku utama penyelewengan pupuk bersubsidi ini.

“Kasus pupuk ilegal harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi,” kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.

Dia mengatakan, alokasi pupuk subsidi belum mencukupi kebutuhan petani. Sehingga, itu juga berpengaruh terhadap kios pupuk, karena saat petani akan menanam dan datang ke kios ternyata pupuk tidak tersedia.

Sally mengungkapkan, setiap tahun permasalahan kekurangan pupuk di Bojonegoro terus berulang. Kondisi ini menjadi peluang pelaku tak bertanggung jawab untuk menjual pupuk di atas HET atau harga eceran tertinggi.

“Di situ pihak tak bertanggung jawab mengambil keuntungan, kemudian mengedarkan pupuk illegal di luar alokasi subsidi. Dampaknya petani selalu dirugikan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga :   Kenalkan Industri Migas, PPSDM Migas Meriahkan Karnaval Kota Cepu

Tentu dari penangkapan Muntahar, warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo menjadi salah satu contoh lepasnya pengawasan dari pemerintah daerah mengenai peredaran pupuk. Namun, Komisi B DPRD Bojonegoro mendukung penegak hukum menangkap pelaku penyelewengan pupuk ilegal.

“Tapi kami meminta bukan hanya para pengecer kecil saja, pelaku utama harus dikejar,” katanya.

Dia menambahkan, rencananya minggu depan Komisi B akan melakukan kunjungan lapangan terkait pupuk subsidi.

“Kami akan pantau langsung informasi dan temuan-temuan di lapangan,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sujito mengatakan, ada kejanggalan mengenai penangkapan Muntahar. Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan, surat tugas dan surat penyidikan diterbitkan pada 7 Mei 2024 oleh Polda Jawa Timur.

“Penetapan Muntahar sebagai tersangka oleh Polda Jatim saya menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait