Mengaku Bersalah, Muntahar Divonis 3 Bulan Kurungan

Terdakwa perkara pupuk ilegal, Muntahar menjalani sidang di PN Bojonegoro.
Terdakwa perkara pupuk ilegal, Muntahar saat menjalani sidang di PN Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Muntahar warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terdakwa perkara pupuk ilegal akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Pria berusia 58 tahun itu divonis 3 bulan kurungan.

Vonis hakim atas perkara nomor 199/Pid.sus/2024/PN.Bjn dibacakan pada Rabu (18/12/2024). Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dengan anggota Ida Zulfa Mazidah dan Ima Fatimah Djufri menyatakan Muntahar terbukti secara sah bersalah.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, terdakwa Muntahar perkara pupuk ilegal diputus pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 ribu. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut lebih rendah 1 bulan dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya 4 bulan kurungan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan, pengurangan putusan tersebut karena terdapat faktor meringankan dari terdakwa Muntahar. Diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca Juga :   Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, DPRD Bojonegoro Gelar Silaturahmi Ramadhan Bersama Insan Pers

“Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sujito mengatakan, pada sidang kemarin setelah replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Andieka Rahaditiyanto, dan duplik dari kuasa hukum terdakwa Muntahar majelis hakim langsung memvonis 3 bulan kurungan subsider denda Rp 50 ribu.

“Terdakwa Muntahar menerima putusan tersebut,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait