SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang perkara pupuk ilegal dengan terdakwa Muntahar, warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memasuki pledoi atau pembelaan. Terdakwa saat membacakan pledoinya di depan Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro meminta untuk dibebaskan karena tidak merugikan petani hingga distributor pupuk, meskipun telah menjual pupuk ilegal.
Sidang beragenda pledoi digelar Senin (16/12/2024) siang. Jaksa penuntut umum (JPU) Andieka Rahaditiyanto, pada sidang sebelumnya telah melakukan pembuktian dan menghadirkan 10 saksi, 7 saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli tidak hadir.
Setelah terdakwa Muntahar membacakan pledoi, Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapann pledoi dari JPU.
“Saya tidak merasa merugikan pihak lain baik dari kelompok tani (poktan), distributor hingga kios pupuk. Namun, prihatin dengan tertangkapnya saya karena hanya kasus kecil, yakni menjual pupuk 40 sak atau 22 ton dan saya minta majelis hakim untuk dibebaskan,” kata terdakwa Muntahar.
Dia mengungkapkan, selama ini baru dirinya yang tertangkap mengenai kasus pupuk ilegal dan masuk di persidangan di pengadilan Bojonegoro, padahal untuk mafia pupuk sangat banyak. Muntahar berharap pihak kepolisian hingga kejaksaan bisa mengusut mengenai kasus pupuk ilegal ini.
“Kepada Bapak Presiden saya ini dikorbankan oleh mafia pupuk dan sindikat yang besar. Banyak di kecamatan saya sendiri banyak,” katanya, saat diwawancarai suarabanyuurip.com.
Muntahar menceritakan, proses tertangkapnya berawal dia ditelepon kemudian dititipi pupuk oleh orang yang tak dikenal bernama Dian. Orang tersebut beralasan bahwa rumahnya jauh, sehingga dirinya beriktikad baik untuk menolong.
“Kebetulan saya sedang tidak di rumah, dan saat pupuk dibongkar Polda Jatim sudah di lokasi,” katanya.
Muntahar meyakini jika dirinya menjadi korban rekayasa, karena hanya dititipi barang atau pupuk oleh seseorang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sujito mengatakan, secara formil terdakwa melakukan pelanggaran, akan tetapi dalam fakta persidangan dari saksi-saksi baik saksi JPU dan terdakwa tidak ada yang dirugikan
“Karena tidak ada kerugian seharusnya terdakwa dibebaskan. Meskipun JPU telah menuntut kurungan 4 bulan subsider 50 ribu kalau tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan,” katanya.
Dia mengatakan, dalam fakta persidangan Muntahar mendatangkan pupuk ilegal karena harga pupuk non subsidi terlalu mahal, tidak adanya solusi terkait kekurangan tersebut, baik dari pemerintah desa maupun kios dan poktan. Kemudian dinaikannya Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios.
“Tadi juga dibacakan pada pledoi terdakwa dalam Pledoinya dengan nomor perkara 199/Pid.sus/2024/PN.Bjn, keberatan dengan tuntutan Penuntut umum, yang menuntut 4 bulan kurungan,” katanya.(jk)