SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Muntahar, warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terdakwa perkara pupuk ilegal akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 58 tahun itu, sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro semenjak 26 September lalu, dan dinyatakan bebas pada hari ini.
“Hari ini terdakwa Muntahar perkara pupuk subsidi ilegal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Sujito kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (25/12/2024).
Dia mengatakan, Muntahar telah selesai menjalani masa tahanan, dan kini tepat pada perayaan Natal warga Desa Karangdowo tersebut telah dibebaskan. Meski proses sidang baru diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Bojonegoro pada Rabu (18/12/2024) kemarin, namun Muntahar telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro semenjak 26 September lalu.
“Dan tadi Muntahar dijemput oleh keluarganya setelah resmi dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Terdakwa Muntahar, mengucapkan rasa syukur telah dibebaskan dari penjara, kini dia bisa berkumpul dengan keluarga kembali.
“Alhamdulillah, saya sudah bebas bisa berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Dia mengaku, siap menjadi justice colaborator (JC) apabila dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri hingga Polres Bojonegoro untuk mengungkap kasus pupuk ilegal khususnya di Bojonegoro.
“Saya sangat siap jika dibutuhkan penegak hukum terkait pupuk ilegal ini,” katanya.(jk)