Dugaan Maladministrasi Surat Izin Cerai dari Pj Bupati, Sebut BKPP Bojonegoro Cuci Tangan

Kantor BKPP Kabupaten Bojonegoro, Jalan Teuku Umar 42 Bojonegoro.
Kantor BKPP Kabupaten Bojonegoro, Jalan Teuku Umar 42 Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kuasa Hukum pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Ngawi inisial KA, Agil Restu Prasetya menuding Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro terkesan cuci tangan atas prosedur terbitnya surat izin cerai dari Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto.

Surat izin cerai itu diduga maladministrasi lantaran KA merasa tak pernah mendapat panggilan secara resmi kedinasan dan bersurat untuk mediasi dengan pihak istrinya, AND, sesama PNS yang berdinas di salah satu Puskesmas di Bojonegoro. Tetapi tiba-tiba muncul surat izin cerai.

Menurut Agil, BKPP Bojonegoro pernah mengundang kliennya hadir di kantor Jalan Teuku Umar 42 Bojonegoro. Namun ketika kliennya hadir dengan itikad baik pada Jumat, 13 Desember 2024 memenuhi undangan, BKPP Bojonegoro tidak memberikan klarifikasi sama sekali perihal prosedur terbitnya surat izin cerai.

Pada pertemuan di Kantor BKPP itu, bukannya terjadi pembahasan dugaan maladministrasi surat izin cerai, yang terjadi sebaliknya, klien dia mengaku diminta agar segera berbaikan saja dengan istrinya dan tidak lagi mempersoalkan prosedur surat izin cerai.

“Pihak BKPP Bojonegoro ini kesannya intinya ya cuci tangan lah seperti itu,” kata Agil Restu Prasetya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (24/12/2024).

Pengacara asal Madiun ini melanjutkan, setelah pertemuan di BKPP Bojonegoro, berikutnya pada 16 Desember 2024, kliennya juga diundang dari Inspektorat Ngawi, agendanya tercantum klarifikasi. Perwakilan Inspektorat Jatim ketika itu juga hadir di waktu dan tempat yang sama. Pada saat itu prinsipal yang dia bela ditanya sejumlah pertanyaan signifikan.

“Intinya pada saat di Inspektorat Ngawi, klien kami ditanya maunya bagaimana dan ke depannya seperti apa?. Nah klien kami memiliki permintaan sederhana saja, yakni meminta untuk tidak ada perceraian,” lanjut Agil.

Kemudian perihal urusan dugaan surat izin cerai diduga maladministrasi yang diterbitkan Pj Bupati Bojonegoro, pada saat klarifikasi, Inspektorat Ngawi tidak membahas hal itu sama sekali. Sebab tidak mendapat surat ataupun tembusan dari Inspektorat maupun BKPP Kabupaten Bojonegoro.

“Besar harapan kami, Inspektorat Jatim menindaklanjuti laporan klien kami, karena ada komitmen untuk mewujudkan Good Governance dan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Terpisah, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi, Tamaji menuturkan, bahwa saat ini sedang terjadi proses sidang verzet, di mana pihak pelawan dan terlawan sama-sama menggunakan jasa advokat.

“Bagi pegawai (PNS) yang akan bercerai ada keharusan mengurus surat ijin bercerai dari pejabat berwenang dan sudah disampaikan oleh terlawan dalam sidang,” tuturnya melalui gawai elektronik.

Dikonfrontir secara terpisah perihal dugaan maladministrasi surat izin cerai PNS yang diterbitkan Pj Bupati Bojonegoro. Baik pihak pengacara terlawan, kemudian Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, hingga perwakilan Inspektorat Jatim tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait