SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 18 aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan izin cerai. Alasan mengajukan permohonan cerai diantaranya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga hadirnya orang ke tiga.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengatakan, pertengkaran karena sudah tidak cocok menjadi alasan pasangan suami istri yang berprofesi ASN mengajukan cerai.
“Kemudian perselingkuhan hingga KDRT juga menjadi alasan mereka mengajukan cerai,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/5/2025).
Daniar menjelaskan, faktor tersebut menjadi penyebab sebanyak 18 ASN mengajukan permohonan izin cerai sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025. Rata-rata yang mengajukan cerai dari kalangan tenaga pendidik.
“Yakni didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat,” jelasnya.
Menurut dia, izin cerai memang diperbolehkan akan tetapi wajib mengajukan izin kepada atasan. Hal tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Permohonan cerai tersebut, beberapa ASN sudah dikabulkan Bupati Bojonegoro,” kata Daniar,
Dijelaskan pula, pengajuan izin cerai tidak hanya datang dari staf, tetapi juga mencakup pejabat. Namun, jumlah terbanyak tetap dari kalangan staf.
Ia menambahkan, sebagai seorang PNS, terdapat hak, kewajiban, dan batasan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“ASN diharapkan mampu menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pegawai negara tetapi juga sebagai pribadi yang dikenal dan dihormati dalam lingkungan sosial,” pungkasnya.(jk)





