Ombudsman RI Periksa BKPP Bojonegoro Dugaan Maladministrasi Izin Cerai ASN

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jatim.
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Indragiri No. 62, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi pada terbitnya surat izin cerai yang dimohon oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemkab Ngawi, inisial KA menjadi pelapor dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat izin cerai ASN oleh Pemkab Bojonegoro ke Ombudsman RI.

Surat izin cerai yang dimohon oleh istrinya sesama PNS itu ditengarai terbit tidak sesuai prosedur oleh pelapor karena tidak melewati tahapan secara patut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim).

“Ombudsman sudah menerima laporan dari Pak KA atas dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai PNS atas nama saudari AND. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penanganan tim pemeriksa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H. kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (07/02/2025).

Baca Juga :   Ditemukan Batu Akik Berlafal Allah

Dijelaskan, bahwa tim pemeriksa juga telah minta permohonan klarifikasi ke BKPP Pemkab Bojonegoro. Hingga kemarin, pemeriksaan terus berproses. Tim pemeriksa juga telah mendapatkan jawaban atas permohonan klarifikasi dari BKPP.

Kuasa Hukum KA, pelapor dugaan maladministrasi surat izin cerai ASN di Bojonegoro, Arista Hidayatul Rahmansyah.
Kuasa Hukum KA, pelapor dugaan maladministrasi surat izin cerai ASN di Bojonegoro, Arista Hidayatul Rahmansyah.(ist/arista)

Jawaban dari BKPP tersebut masih didalami dan dianalisis oleh tim pemeriksa, apakah sudah cukup atau membutuhkan keterangan tambahan. Tim pemeriksa menguji apakah jawaban klarifikasi tersebut ada indikasi maladministrasi atau tidak.

“Yang pasti, kalau sudah ada kesimpulan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan menyampaikan ke pelapor. Termasuk, perkembangan proses pemeriksaan untuk minta tanggapan pelapor,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum KA di pihak pelapor, Arista Hidayatul Rahmansyah, mengapresiasi tindak dan gerak respon cepat dari Ombudsman RI. Dalam hal Ombudsman RI Perwakilan Jatim yang langsung turun ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan adanya dugaan maladministrasi yang terjadi pada kliennya dalam masalah penerbitan izin perceraian.

“Sehingga harapan saya agar segera jelas dan terang benderang hal yang sebenarnya terjadi dan ditindak tegas bila terbukti ada pelanggaran prosedur, agar ke depannya tidak lagi terjadi hal serupa,” tegas pengacara asal Madiun ini.

Baca Juga :   Sebut Tak Puas di Ranjang, 12 ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai

Sementara itu, Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com terkait hal tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman juga berfungsi untuk melindungi hak masyarakat dari pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesalahan.

Lembaga itu memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI juga dapat menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara layanan publik yang melakukan maladministrasi.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait