SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat izin cerai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berujung pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Laporan ini ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Surat izin cerai itu ditengarai terbit tidak sesuai prosedur oleh pelapor karena tidak melewati tahapan secara patut. Pelapor adalah pegawai negeri sipil (PNS) inisial KA yang berdinas di Pemkab Ngawi.
KA melalui kuasa hukum yang ditunjuk mengaku tak pernah menjalani mediasi dengan istrinya sesama PNS yang berdinas di salah satu Puskesmas di Bojonegoro. Sehingga ketika tiba-tiba terbit surat izin cerai, pihaknya menduga ada penyimpangan dalam prosedur penerbitan.
“Dugaan maladministrasi ini lalu kami laporkan, dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jatim,” kata Kuasa Hukum KA, Arista Hidayatul Rahmansyah kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (24/01/2025).
Pengacara asal Madiun ini menuturkan, bahwa kliennya telah mendapat pemberitahuan dari Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Dalam pokok surat menyebutkan dimulainya pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin cerai terhadap ASN oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, klien dia juga mendapat tembusan surat Ombudsman RI Perwakilan Jatim mengenai permintaan klarifikasi terhadap BKPP dan Inspektur di Pemkab Bojonegoro. Sejumlah pertanyaan dimintakan klarifikasi berkaitan aduan dari kliennya itu.
“Bagusnya, respon Ombudsman sangat baik dan cepat, berbanding terbalik dengan ketika klien kami bersurat ke Pj Bupati Bojonegoro, ini sangat disayangkan, seharusnya bisa menjadi Good Governance atau terpenuhinya Asta Cita bukan malah sebaliknya,” tegas Arista.
Praktisi hukum yang sedang berproses mengambil studi pascasarjana doktoral di Universitas Indonesia ini berharap, sesuai tugas dan fungsinya kepada Ombudsman RI, ketika ada keluhan dalam sistem administrasi negara, setidaknya ada evaluasi atau bahkan memberikan peringatan kepada Pemkab Bojonegoro maupun Pj Bupati Adriyanto.
“Sehingga administrasi izin cerai seperti ini sesuai dengan alur dan prosedurnya, jangan menghilangkan tata cara yang sebetulnya mereka tulis sendiri, misalnya menghilangkan mediasi,” bebernya.
Akibat dugaan penyimpangan maladministrasi surat izin cerai ASN oleh Pemkab Bojonegoro, Arista mengaku kliennya mengalami kerugian. Sebab sejatinya KA tidak menginginkan timbul perceraian dengan istrinya, AND yang sesama birokrat.
“Jadi mestinya perceraian itu bisa dicegah dengan kehadiran dua pihak dalam mediasi secara prosedural yang berlaku, dan bisa berhenti di situ, jadi jelas klien kami dirugikan karena hak-haknya merasa diabaikan atau dilangkahi,” tandasnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana, Inspektur Teguh Prihandono, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dan Ombudsman Ri Perwakilan Jatim tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(fin)





