4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024

Empat narapidana mendapat Remisi Khusus Natal 2024.
Empat narapidana mendapat Remisi Khusus Natal 2024 diserahkan oleh Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana (Napi) dan Anak Binaan, Rabu (25/12/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui zoom meeting mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berpusat di Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.

Sedangkan untuk pelaksanaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sendiri diikuti oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang mengacu pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 yang diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yaitu Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan membacakan Surat Keputusan Remisi bagi para WBP.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Narapidana penerima remisi yang diikuti secara serentak oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Baca Juga :   Misa Malam Natal di Gereja Katolik Santo Paulus Usung Tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem"

Dalam sambutannya dibacakan oleh Kalapas Sugeng Indrawan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka.

“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” katanya secara tertulis.

Dalam penyerahan remisi ini, empat orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. Satu orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya menerima remisi selama satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Usai penyerahan remisi, acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Narapidana penerima remisi.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait