HUT ke 80 RI, Bupati Wahono dan Wabup Nurul Serahkan Remisi 250 Napi Lapas Bojonegoro

HUT RI ke 80.
Bupati Setyo Wahono bersama Wabup Nurul Azizah menyerahkan remisi kepada narapidana didampingi Kalapas Hari Winarca.(ist/rian)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sebanyak 250 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Bojonegoro, Minggu (17/8/2025). Remisi untuk WBP diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah.

Penyerahan pengurangan masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak berhadapan dengan hukum ini dihadiri pula oleh jajaran forum koordinasi pemerintah daerah (Forkopimda) dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca mengatakan, Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini sangat istimewa karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak hanya memberikan Remisi Umum 17 Agustus seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga memberikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun Kemerdekaan RI.

Baca Juga :   Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Khusus Natal 2025 ke Narapidana

“Total penghuni di Lapas Bojonegoro sebanyak 410 orang, terdiri 75 orang tahanan dan 335 orang narapidana,” kata Hari Winarca.

Dari jumlah tersebut, terdapat 194 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 37 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 11 orang WBP dengan rincian 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

“Untuk RU-II, setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas dan untuk Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang WBP yang besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai dengan 90 hari,” ujarnya.

Sementara Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bahwa remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis dengan baik dan terukur.

Baca Juga :   Tangkap 30 Pelaku Judi Togel

“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ucap Setyo Wahono.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” lanjut pria asli kelahiran Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo ini.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait