Tegaskan Izin Cerai PNS Wajib Libatkan BP4

Ketua BP4 Kabupaten Bojonegoro, Dr. H. Mohammad Zainal Arifin, M.Pd.I.(arifin jauhari)
Ketua BP4 Kabupaten Bojonegoro, Dr. H. Mohammad Zainal Arifin, M.Pd.I.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan perihal izin perceraian yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melibatkan BP4. BP4 adalah lembaga semi pemerintah yang bertugas untuk mempersiapkan calon pengantin, pasangan yang sedang pengantin, dan pasangan yang sedang bermasalah.

“Iya, izin cerai PNS wajib melibatkan BP4 dalam hal rekomendasi kepenasihatan,” kata Ketua BP4 Kabupaten Bojonegoro, Dr. H. Mohammad Zainal Arifin, M.Pd.I. kepada Suarabanyuurip.com, Senin (30/12/2024).

Pria peraih sabuk hitam karate Dan V ini menjelaskan tentang proses perceraian PNS harus melibatkan BP4. Sebab surat keterangan dari BP4 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin perceraian bagi PNS.

Selain itu, disebutkan beberapa persyaratan lain yang dibutuhkan untuk mengajukan izin perceraian PNS. Dimulai dari adanya surat permohonan izin perceraian, surat pengantar dari kepala perangkat daerah, dan adanya berita acara pemeriksaan suami-istri dari perangkat daerah.

Menurut Zainal, demikian sapaan karibnya, PNS yang akan melakukan perceraian wajib mengajukan permintaan izin atau surat keterangan secara tertulis kepada pejabat.

“Perceraian PNS yang tidak menyertakan izin atasan bisa berpotensi tidak diterimanya gugatan dan atau dapat mengakibatkan sanksi disiplin,” tegasnya.

Ditambahkan, bahwa BP4 merupakan mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawadah warahmah. BP4 memiliki beberapa tugas, di antaranya meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan berkeluarga, menurunkan angka perceraian, dan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi, dan advokasi.

“BP4 dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Agama nomor 30 tahun 1977,” tandasnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait